Sidang putusan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akan digelar pekan depan. Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk Noel pada sidang tersebut.
Jadwal Sidang Vonis
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa sidang pembacaan putusan akan dibuka kembali pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia juga mengonfirmasi bahwa terdakwa tetap dalam tahanan dan dalam kondisi sehat. Hal ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum telah membacakan replik dan duplik secara lisan dalam sidang hari itu. Noel juga telah menyampaikan pleidoi pribadinya. Hakim mengapresiasi sikap kooperatif Noel dan para advokat yang telah menciptakan persidangan yang kondusif.
Tuntutan 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Noel dituntut hukuman penjara oleh jaksa. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jaksa menuntut agar Noel dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, serta denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 90 hari pidana kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4.435.000.000, yang dikurangi dengan pengembalian yang telah dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000. Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang tidak sah berupa uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3.
Uang tersebut diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Jaksa mengungkapkan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa lain telah berulang kali memberikan uang secara langsung kepada sejumlah pihak, termasuk Noel.



