Sony Bawa Buku Catatan ke Pemeriksaan Kejagung Terkait JC Kasus Korupsi MBG
Sony Bawa Buku Catatan ke Pemeriksaan Kejagung soal JC MBG

Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (18/6) hari ini. Pemeriksaan tersebut juga terkait dengan permohonan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukan oleh Sony kepada penyidik.

Sony Hadir dengan Buku Catatan

Berdasarkan pantauan di lokasi, Sony tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia turun dari mobil tahanan sambil memegang sebuah buku catatan dan pulpen. Meskipun awak media melayangkan berbagai pertanyaan, Sony memilih untuk tidak memberikan jawaban sama sekali.

Kuasa Hukum: 26 Nama Telah Disebut

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya telah menyebutkan setidaknya 26 nama tokoh kepada penyidik Kejagung setelah mengajukan permohonan JC. Hal ini diungkapkan Krisna beberapa waktu lalu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Faktor Penentu Penerimaan JC

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang menentukan diterima atau tidaknya pengajuan JC dari Sony. Faktor pertama adalah apakah penyidik masih membutuhkan bukti atau pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut. "Kita lihat apa alat bukti yang ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujarnya di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).

Faktor kedua, menurut Febrie, adalah sejauh mana status JC akan diberikan kepada Sony. "Sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa enggak maksimal, yang seperti apa di kapasitas JC-nya. Ini masih butuh waktu," tuturnya.

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dicopot dari jabatan teras BGN oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Mark Up Harga Pengadaan Barang

Kejagung juga menemukan adanya mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang tersebut meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga