Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Sang istri, Dwi Afrianti Fajrie atau Ririe, tidak dapat menahan tangisnya saat putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Beberapa anggota keluarga dan kerabat yang hadir langsung menghampiri Ririe untuk menenangkannya. Mereka memeluk dan mencoba menguatkan Ririe di tengah suasana emosional yang melanda ruang sidang. Di sisi lain, Ibam berusaha tegar meskipun dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Sejumlah keluarga dan kerabat terus memberikan dukungan kepadanya usai pembacaan putusan.
Ibam Minta Publik Kawal Kasusnya
Usai sidang, Ibam menyampaikan permohonan kepada publik untuk ikut mengawal kasus yang menjeratnya. Hal ini terutama terkait adanya dissenting opinion dari dua hakim anggota dalam putusan tersebut. "Saya meminta ke teman-teman sekalian ya, minta tolong untuk terus bantu kawal kasusnya untuk saya pribadi di sini," kata Ibam kepada wartawan. "Karena dua dissenting opinion yang tadi dikemukakan ya itu sangat-sangat powerful menurut saya, sangat berkesesuaian dengan fakta-fakta yang ada," sambungnya.
Amar putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Vonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Ibam divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaan Ibam akan disita dan dilelang untuk melunasinya. Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Ibam pun menyatakan akan membuka peluang banding atas vonis tersebut. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan adil dan transparan.



