Wamendagri: Obat Antikorupsi Tak Cuma Jeruji Besi, tetapi Pendidikan
Wamendagri: Obat Antikorupsi Tak Cuma Jeruji Besi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026. Peluncuran ini merupakan hasil kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Penegakan Hukum Tidak Cukup

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus dalam sambutannya menekankan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan sinergi komprehensif dari semua pemangku kepentingan. Menurutnya, korupsi adalah penyakit karakter yang tidak bisa diberantas hanya dengan penegakan hukum. "Obatnya bukan hanya jeruji besi atau penegakan hukum, tetapi juga masuk ke tataran preemtif dan preventif," ujar Wiyagus.

Pendidikan sebagai Pondasi

Wiyagus menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi harus menjadi pondasi awal dalam membentuk karakter dan integritas bangsa. "Pendidikan antikorupsi adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus kepada tindakan koruptif," jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak dini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Normalisasi Kejujuran

Dengan pendidikan antikorupsi sejak usia dini, diharapkan terjadi pergeseran paradigma dari normalisasi korupsi menuju normalisasi kejujuran. "Dari pendidikan antikorupsi sejak dini merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi," tegas Wiyagus.

Buku panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi institusi pendidikan dalam mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam kurikulum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga