Aturan Lengkap WFH ASN Jakarta Setiap Hari Jumat: Fleksibilitas dan Pengawasan Ketat
Aturan WFH ASN Jakarta Setiap Jumat: Fleksibilitas dan Pengawasan

Aturan Lengkap WFH ASN Jakarta Setiap Hari Jumat: Fleksibilitas dan Pengawasan Ketat

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Surat Edaran Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Edaran ini secara resmi mengatur penerapan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN di Jakarta setiap hari Jumat, sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem kerja pemerintah daerah.

Ketentuan Utama dan Kuota WFH

Berdasarkan surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah atau biro diwajibkan menerapkan fleksibilitas lokasi kerja bagi ASN dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat dari rumah atau tempat tinggal domisili.
  • Proporsi ASN yang dapat WFH minimal 25% dan maksimal 50% dari jumlah pegawai pada unit kerja terkecil, dengan seleksi berdasarkan karakteristik tugas.
  • Syarat ASN yang boleh WFH: tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.

ASN yang melaksanakan WFH wajib mematuhi pedoman perilaku atau code of conduct. Pelanggaran dapat berakibat pada pencabutan hak WFH atau sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Presensi dan Pelaporan

Untuk memastikan akuntabilitas, aturan ini mengharuskan presensi daring melalui aplikasi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id sebanyak dua kali sehari:

  1. Pagi: Pukul 06.00 hingga 08.00
  2. Sore: Pukul 16.00 hingga 18.00

Atasan langsung bertugas memverifikasi laporan presensi tersebut. ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) beban kerja dan telah melakukan presensi akan diberikan capaian akumulasi 8,5 jam per hari kerja efektif. Selain itu, ASN wajib melaporkan capaian kinerja harian melalui media yang disediakan oleh perangkat daerah masing-masing.

Pengecualian dan Pengawasan

Pelaksanaan WFH dikecualikan bagi unit kerja yang menyelenggarakan layanan langsung kepada masyarakat, seperti:

  • Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
  • Layanan ketenteraman dan perlindungan masyarakat
  • Layanan pendapatan daerah, kebersihan, perizinan, kependudukan, kesehatan, dan pendidikan

Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, dan lurah. Kepala perangkat daerah harus memastikan capaian kinerja tetap optimal dan melakukan pengawasan melalui pemantauan output harian, rapat evaluasi bulanan, serta pembatasan mobilitas dengan sistem e-absensi.

Pedoman Perilaku dan Evaluasi Berkala

Pedoman perilaku selama WFH mencakup kewajiban seperti bekerja pada jam 07.30-16.30, merespons penugasan, berpakaian rapi, menghadiri rapat virtual dengan kamera aktif, dan menjaga kerahasiaan negara. Larangan termasuk melakukan aktivitas non-dinas atau mematikan saluran komunikasi selama jam kerja.

Pelaksanaan WFH akan dievaluasi setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan. Laporan pelaksanaan harus disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat tanggal 2 pada bulan berikutnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN Jakarta sambil tetap menjaga kualitas layanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga