Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghapus sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Menyambut HUT Jakarta ke-499
Aturan ini diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Dalam rangka memeriahkan HUT Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat kembali tertib administrasi perpajakan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lusiana menjelaskan, sanksi administratif yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan beban bunga keterlambatan.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan," ujarnya.
Pembebasan Otomatis Tanpa Proses Tambahan
Menariknya, pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ataupun menjalani proses administrasi tambahan.
"Pembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan," jelasnya.
Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemprov DKI berharap momentum ini dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan kota.
Tujuan Kebijakan
Selain memberi keringanan kepada masyarakat, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, mempermudah administrasi perpajakan daerah, hingga meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital.
"Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan. Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," imbuhnya.



