Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa rencana penghapusan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan lapangan kerja harus didasarkan pada kajian yang kuat dan komprehensif. Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak boleh diambil secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek.
Kajian Akademik dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Menurut Abdul Fikri, setiap prodi memiliki karakteristik dan kontribusi tersendiri terhadap dunia pendidikan dan industri. Oleh karena itu, penghapusan prodi harus melalui proses evaluasi yang melibatkan akademisi, praktisi, asosiasi profesi, dan dunia usaha. “Kami mendorong agar kajian dilakukan secara transparan dan partisipatif,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senin (27/4/2026).
Dampak terhadap Mahasiswa dan Tenaga Pendidik
DPR juga menyoroti dampak penghapusan prodi terhadap mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan serta tenaga pendidik. Diperlukan skema transisi yang jelas agar hak-hak mahasiswa terpenuhi dan dosen tidak kehilangan pekerjaan. “Kami tidak ingin kebijakan ini justru menimbulkan masalah baru,” tambahnya.
Alternatif Selain Penghapusan
Selain penghapusan, DPR menawarkan alternatif seperti revitalisasi kurikulum, kerja sama dengan industri, dan peningkatan kompetensi lulusan. Hal ini dianggap lebih adaptif terhadap perubahan pasar kerja tanpa harus menutup prodi secara permanen. “Relevansi prodi bisa ditingkatkan melalui inovasi pembelajaran dan penyesuaian dengan perkembangan teknologi,” jelas Fikri.
Rencana penghapusan prodi ini sebelumnya diusulkan oleh Kementerian Pendidikan sebagai respons terhadap tingginya angka pengangguran di kalangan sarjana. Namun, DPR meminta agar kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan nilai akademik dan sosial dari setiap program studi.



