Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI terus berupaya memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui inovasi pembiayaan pembangunan, khususnya dengan mendorong skema obligasi daerah sebagai instrumen legal dan strategis nasional. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Perumus Naskah Akademik Aditya Anugrah Moha yang mewakili Ketua FPG MPR RI Melchias Markus Mekeng dalam keterangannya di Ruang Fraksi Golkar, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/4/2026).
Duka Cita atas Tragedi Kereta Api Bekasi
Sebelum menyampaikan agenda utama, Aditya menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat akan urgensi peningkatan keselamatan dan kualitas infrastruktur transportasi publik di Indonesia. "Kami dari Fraksi Partai Golkar MPR RI turut berdukacita sedalam-dalamnya atas tragedi kecelakaan kereta api di Bekasi. Kami berharap seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar Aditya.
Mendorong Obligasi Daerah sebagai Instrumen Legal
Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, Aditya menegaskan bahwa mendorong obligasi daerah menjadi instrumen legal merupakan respons atas kebutuhan daerah. Skema ini diharapkan menjadi alternatif pembiayaan yang lebih kuat dan berkelanjutan di tengah dinamika fiskal nasional dan global. "Fraksi Partai Golkar MPR RI terus berkomitmen untuk mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui inovasi pembiayaan pembangunan. Salah satu upaya strategis yang tengah didorong adalah pengembangan skema obligasi daerah sebagai alternatif sumber pembiayaan dan instrumen investasi publik," jelas Aditya.
Sarasehan Nasional di Enam Provinsi
FPG MPR RI telah menggelar rangkaian sarasehan nasional di enam provinsi untuk memperkaya substansi kebijakan. Kegiatan tersebut berlangsung di Sulawesi Utara (Sulut), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, praktisi keuangan, dan pelaku usaha. "Kegiatan ini menghadirkan semua pemangku kepentingan guna menghimpun masukan komprehensif terkait peluang dan tantangan implementasi obligasi daerah di Indonesia," kata Aditya.
Rangkaian sarasehan direncanakan akan ditutup dengan acara di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Mei 2026 mendatang, sebagai penyempurna perspektif dari Indonesia bagian barat setelah sebelumnya mencakup wilayah timur dan tengah.
Penyusunan Naskah Akademik RUU Obligasi Daerah
Sebagai langkah lanjutan, FPG MPR RI telah membentuk tim perumus untuk menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah. Aditya menegaskan bahwa saat ini dasar hukum obligasi daerah masih terbatas pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), sehingga belum memberikan kepastian hukum dan daya tarik investasi yang memadai. "Selama ini, materi terkait obligasi daerah payung hukumnya hanya ada di PMK. Ini tidak cukup kuat untuk mengakomodasi kepentingan banyak hal, termasuk investasi. Sehingga kami mendorong ini harus lebih tinggi lagi, standar hukumnya menjadi undang-undang," tegas Aditya.
Kebutuhan regulasi ini muncul dari aspirasi daerah yang dinilai telah siap secara fiskal namun terkendala aspek hukum. "Ada kurang lebih enam provinsi yang kami dapati aspirasi yang sama. Bahkan Jawa Barat dan Jawa Timur sudah sangat siap menerbitkan obligasi daerah, tetapi terkendala regulasi," ungkap Aditya.
Target Penyelesaian dan Prolegnas
FPG MPR RI menargetkan naskah akademik RUU Obligasi Daerah akan rampung dan diserahkan kepada DPR RI pada Agustus 2026, untuk kemudian masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Kami harapkan bisa segera masuk dalam Prolegnas dan segera diterbitkan menjadi undang-undang. Paling tidak tahun depan sudah bisa diberlakukan, sehingga daerah yang siap secara fiskal dapat segera menerbitkan obligasi daerah," kata Aditya.
Praktik Obligasi Daerah di Negara Lain
Aditya juga menekankan bahwa praktik obligasi daerah telah banyak diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan, termasuk di Amerika Serikat (AS), China, hingga beberapa negara di Afrika. "Hampir di semua negara sudah menggunakan obligasi daerah. Indonesia sebenarnya punya potensi yang sangat besar, tinggal bagaimana kita menyiapkan kepastian hukum dan instrumen regulasinya," jelas Aditya.
Melalui inisiatif ini, FPG MPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong kemandirian fiskal daerah, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia melalui skema pembiayaan yang lebih inovatif dan berkelanjutan.



