PT Taspen (Persero) akan mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima tambahan penghasilan tersebut. Pemerintah telah menetapkan kategori tertentu yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13. Ketentuan ini diatur dalam peraturan yang berlaku.
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Penerima tidak perlu mengajukan permohonan atau melakukan autentikasi tambahan. Taspen memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.
Bagi ASN yang memenuhi syarat, dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Taspen dan pemerintah daerah terkait jadwal pencairan.



