Jenis Formulir Administrasi Kependudukan Dukcapil Terbaru 2026
Jenis Formulir Administrasi Kependudukan Dukcapil 2026

Masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan di kantor Dinas Dukcapil wajib mengisi formulir yang tersedia. Setiap jenis layanan memiliki kode formulir masing-masing sehingga tidak bisa digunakan sembarangan. Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, formulir adalah lembar isian yang harus diisi oleh penduduk, pengguna, dan/atau petugas dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kode Formulir Administrasi Kependudukan

Formulir pengajuan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terdiri dari dua jenis: formulir pengajuan pelayanan dan formulir kelengkapan persyaratan pelayanan. Berikut rinciannya:

Formulir Pengajuan Pelayanan

  • F-1.01: Biodata Keluarga
  • F-1.02: Peristiwa Kependudukan
  • F-1.03: Perpindahan Penduduk

Pencatatan Sipil di Dalam Negeri (Kode F-2.01)

  • F-2.01 A: Pelaporan kelahiran, lahir mati, dan kematian
  • F-2.01 B: Pelaporan perkawinan dan pembatalan perkawinan
  • F-2.01 C: Pelaporan perceraian dan pembatalan perceraian
  • F-2.01 D: Pelaporan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak
  • F-2.01 E: Pelaporan perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan perubahan peristiwa penting lainnya
  • F-2.01 F: Pembetulan akta pencatatan sipil, pembatalan akta pencatatan sipil, penerbitan kembali akta pencatatan sipil, dan pelaporan pencatatan sipil dari luar wilayah RI

Pencatatan Sipil di Luar Negeri (Kode F-2.02)

  • F-2.02 A: Pelaporan kelahiran dan kematian
  • F-2.02 B: Pelaporan perkawinan dan perceraian
  • F-2.02 C: Pelaporan pengangkatan anak WNI oleh WNA, pengakuan anak, dan pengesahan anak
  • F-2.02 D: Pelepasan kewarganegaraan dan pelaporan bukti pencatatan sipil dari negara setempat
  • F-2.02 E: Pembetulan akta pencatatan sipil dan pembatalan akta pencatatan sipil

Formulir Kelengkapan Persyaratan Pelayanan

  • F-1.03A: Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali
  • F-1.03B: Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga
  • F-1.03C: Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan
  • F-1.04: Surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan
  • F-1.05: SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat
  • F-1.06: Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan
  • F-1.07: Surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan
  • F-2.03: SPTJM kebenaran data kelahiran
  • F-2.04: SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri
  • F-2.04A: SPTJM kebenaran data sebagai pasangan suami istri dalam hal salah satu atau keduanya meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan
  • F-2.04B: SPTJM pembetulan akta pencatatan sipil
  • F-2.04C: SPTJM pembatalan akta pencatatan sipil tanpa melalui penetapan pengadilan/contrarius actus
  • F-2.04D: Surat permohonan penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil atau pelaporan peristiwa penting dari luar negeri

Cara Rekam e-KTP Bagi Penduduk Usia 16 Tahun

Bagi kamu yang sudah berusia 16 tahun, bisa melakukan perekaman biometrik e-KTP. Dukcapil Jakarta menerangkan bahwa rekam biometrik e-KTP bisa dilakukan di usia 16 tahun agar saat berusia 17 tahun, e-KTP siap dicetak sekaligus bisa langsung aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Syarat Rekam e-KTP Bagi Penduduk Usia 16 Tahun

  • Fotokopi kartu keluarga (KK) terbaru
  • Berlaku juga bagi penduduk yang sudah atau pernah kawin meskipun belum berusia 17 tahun

Cara Rekam e-KTP di Usia 16 Tahun

  1. Datang ke kelurahan sambil membawa dokumen persyaratan
  2. Rekam biometrik
  3. e-KTP siap dicetak saat usia 17 tahun