Kebijakan Parkir Surabaya: Skema 40 Persen untuk Jukir dan 60 Persen untuk Pemkot Memicu Kontroversi
Kebijakan parkir di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah kota menetapkan skema pembagian hasil baru yang menuai pro dan kontra. Dalam upaya mendigitalisasi sistem parkir, Pemkot Surabaya menetapkan pembagian hasil sebesar 40 persen untuk juru parkir (jukir) dan 60 persen untuk pemerintah kota.
Upaya Digitalisasi dan Transparansi
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif digitalisasi parkir yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan parkir. Dengan sistem yang lebih terdigitalisasi, diharapkan dapat mencegah praktik pungutan liar yang kerap terjadi di lapangan. Sebelumnya, skema pembagian yang berlaku adalah 20 persen untuk jukir dan 80 persen untuk Pemkot, yang kemudian direvisi menjadi pembagian saat ini.
Seperti dikutip dari pernyataan resmi, "Kan sudah enak, dulu 20 persen dan 80 persen, diubah 60 persen sama 40 persen. Maka ini tetap akan dijalankan," ungkap pihak terkait pada Kamis, 9 April 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan kebijakan baru meskipun mendapat tanggapan beragam.
Penolakan dari Juru Parkir
Namun, di lapangan, keputusan tersebut justru menuai penolakan dari sejumlah juru parkir. Mereka menilai porsi 40 persen yang diberikan kepada jukir dinilai terlalu kecil dan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagai bentuk protes, para jukir mengajukan tuntutan agar pembagian hasil diubah menjadi 70 persen untuk juru parkir dan 30 persen untuk Pemkot Surabaya.
Penolakan ini mencerminkan ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dianggap kurang mempertimbangkan kesejahteraan pekerja parkir. Para jukir berargumen bahwa kontribusi mereka dalam mengelola parkir di jalan-jalan kota seharusnya dihargai dengan pembagian yang lebih adil.
Implikasi dan Tantangan ke Depan
Kebijakan parkir Surabaya ini tidak hanya menyoroti aspek ekonomi, tetapi juga tantangan dalam menerapkan digitalisasi di sektor informal. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- Transparansi: Digitalisasi diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi dan pungutan liar.
- Kesejahteraan Jukir: Perlunya keseimbangan antara pendapatan pemerintah dan hak-hak pekerja parkir.
- Implementasi: Efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang masih perlu dipantau dan dievaluasi.
Dengan pro dan kontra yang muncul, kebijakan parkir Surabaya ini menjadi ujian bagi pemerintah kota dalam menyeimbangkan antara modernisasi sistem dan perlindungan terhadap pekerja. Hasil dari kebijakan ini akan menentukan apakah tujuan transparansi dan pencegahan pungutan liar dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan juru parkir.



