Kenneth DPRD DKI Minta Pungli Bajaj di Tanah Abang Ditindak Tegas
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap aksi pemalakan yang menimpa para sopir bajaj di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Praktek pungutan liar (pungli) ini dilaporkan mencapai nilai hingga Rp100 ribu per hari, yang sangat memberatkan para pengemudi kecil yang bergantung pada penghasilan harian.
Kecaman Terhadap Praktik Merugikan
Dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026), Bang Kent—sapaan akrab Hardiyanto Kenneth—menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya merugikan rakyat kecil tetapi juga mencoreng upaya penataan kawasan yang telah dilakukan pemerintah. "Ini jelas merugikan rakyat kecil dan tidak boleh dibiarkan. Tanah Abang adalah kawasan strategis, sehingga harus bebas dari praktik-praktik tidak terpuji seperti ini," ujarnya dengan tegas.
Ia mengidentifikasi bahwa salah satu akar masalah maraknya pungutan liar adalah belum tertatanya sistem parkir secara menyeluruh dan transparan. Untuk mengatasi hal ini, Kenneth mendorong penerapan sistem parkir resmi berbasis cashless atau non-tunai di seluruh kawasan strategis di DKI Jakarta, termasuk Tanah Abang.
Solusi dengan Sistem Cashless
Menurutnya, sistem cashless akan membuat seluruh transaksi tercatat secara digital, sehingga dapat meminimalisir ruang bagi oknum yang melakukan praktik parkir liar maupun pemalakan. "Kalau kita sudah menggunakan sistem parkir resmi yang cashless, semuanya akan lebih mudah dikontrol dan dipilah. Mana yang benar-benar resmi, mana yang liar, itu bisa langsung terlihat. Tidak ada lagi alasan untuk menarik uang secara sembarangan," jelas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Kenneth juga menyoroti kebiasaan transaksi tunai di lapangan yang dinilai membuka celah penyalahgunaan. "Kalau masih menggunakan uang cash, ya sulit membedakan. Orang bisa saja mengaku sebagai petugas parkir padahal itu parkir liar. Tapi kalau sudah cashless, semua harus masuk sistem. Di luar itu, kita anggap saja parkir liar dan harus ditindak tegas," tegasnya.
Peran Aparat Penegak Hukum
Lebih lanjut, Kenneth menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pemalakan di lapangan. Ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku pemalakan, karena tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori tindak pidana.
"Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah mengarah pada aksi premanisme. Satpol PP, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta beserta Aparat Kepolisian harus turun tangan, melakukan patroli rutin, serta menindak pelaku agar ada efek jera," ujarnya.
Pengawasan dan Koordinasi Intensif
Selain itu, Kenneth juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan parkir liar, khususnya di kawasan Tanah Abang. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran penting dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum.
"Satpol PP harus lebih aktif lagi dalam melakukan penertiban parkir liar, dan memastikan hanya parkir resmi yang beroperasi. Kalau ada yang memungut di luar sistem, itu harus langsung ditindak di tempat," tegas Kent.
Ia mendorong adanya koordinasi yang lebih intens antara Pemerintah DKI Jakarta, Kepolisian, dan Satpol PP agar penanganan pungutan liar bisa berjalan efektif dan berkelanjutan. Kenneth menambahkan bahwa penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan ketertiban, tetapi juga menyangkut rasa aman dan keadilan bagi masyarakat DKI Jakarta.
"Kita ingin sopir bajaj dan masyarakat merasa aman, tidak ada lagi tekanan atau pungutan yang tidak jelas. Ini soal keberpihakan kepada rakyat kecil," tutupnya, menegaskan komitmennya untuk melindungi warga dari praktik-praktik tidak adil.



