Komisi X DPR RI berencana mengundang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan mengenai keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya ingin mengetahui alasan di balik pemberian izin kepada kampus untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kemendikti harus menjelaskan kenapa kampus diberikan izin untuk mengelola. Apakah itu kepentingannya karena untuk riset, untuk membantu masyarakat sekitar dan apa, ini kan belum dijelaskan,” ujar Lalu Hadrian Irfani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan bahwa rapat kerja dengan Kemendiktisaintek dijadwalkan pada 19 Mei 2026. “Kami meminta, ya mudah-mudahan nanti tanggal 19 (Mei) juga kami akan undang Kemendikti untuk menjelaskan itu di forum rapat kerja dengan Komisi X,” sambungnya.
Mekanisme Izin Dipertanyakan
Komisi X juga mempertanyakan mekanisme pemberian izin pengelolaan dapur MBG kepada kampus. Sebab, menurut Lalu, sebelumnya disebut bahwa kuota atau slot dapur MBG sudah penuh. “Kami pertanyakan, katanya kan slot dapur sudah ditutup, sudah habis, loh kok kampus bisa? Nah itu kami pertanyakan,” ujarnya.
Kekhawatiran Konflik Kepentingan
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan bahwa keterlibatan kampus dalam pengelolaan dapur MBG dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, hal ini juga berpotensi menggeser fokus utama perguruan tinggi dari bidang pendidikan.
“Kalau kita lihat perkembangannya, banyak rektor yang menolak. Dikhawatirkan nanti terjadi konflik kepentingan itu tadi, kemudian berubah haluan yang tadinya tujuan perguruan tinggi adalah fokus terhadap dunia pendidikan tinggi, dengan adanya pengelolaan dapur nanti dikhawatirkan untuk berubah fokus atau target dan tujuan dari pendidikan tinggi itu sendiri,” jelasnya.
Tanggapan Kepala BGN
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan bahwa kampus dapat mempertimbangkan untuk memiliki minimal satu SPPG guna membantu peningkatan gizi nasional. “Saya kira kampus perlu memahami ini, karena ini peluang besar. Minimal punya satu SPPG dulu, dan kalau bisa pasokannya berasal dari sivitas akademika sendiri,” ujar Dadan, dikutip dari Antara, Kamis (30/4).
Komisi X DPR berharap pertemuan dengan Kemendiktisaintek dapat memberikan kejelasan mengenai kebijakan ini, terutama terkait dampaknya terhadap dunia pendidikan tinggi dan potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul.



