Lapak Sampah Sementara di Tepi Kali Pesanggrahan Ditutup Paksa Usai Viral
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta secara resmi menutup titik penampungan sampah sementara atau emplacement yang berlokasi di bantaran Kali Pesanggrahan, tepatnya di kawasan TPU Tanah Kusir, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan. Penutupan ini dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, menyusul ramainya pembahasan mengenai lokasi tersebut di berbagai platform media sosial.
Klarifikasi dan Komitmen DLH DKI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, secara langsung menyampaikan penutupan tersebut kepada awak media. "Per hari ini kami menutup emplacement yang ada di TPU Tanah Kusir ini. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kelestarian lingkungan," tegas Asep. Dia menekankan bahwa lokasi tersebut hanyalah tempat penampungan sementara, bukan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang permanen.
Asep menjelaskan bahwa sampah yang terkumpul di lokasi itu akan diselesaikan penanganannya dalam waktu satu hari. "Kami menjamin sampah yang sudah terkumpul di sini akan kami selesaikan dalam waktu satu hari. Ini memang tempat sementara, bukan untuk berlama-lama," ujarnya menegaskan.
Penutupan Bertahap dan Pengalihan Lokasi
Lebih lanjut, Asep Kuswanto mengungkapkan bahwa DLH DKI akan melakukan penutupan bertahap terhadap beberapa emplacement serupa yang masih beroperasi di pinggir sungai. "Kami akan melakukan perbaikan-perbaikan dan memastikan emplacement di pinggir sungai seperti ini akan ditutup secara bertahap," jelasnya.
Setelah penutupan di TPU Tanah Kusir, aktivitas pembuangan sampah akan dialihkan ke lokasi lain yang lebih representatif, yaitu di kawasan Tb Simatupang. "Kami mengalihkan pembuangannya ke TB Simatupang. Di sana kami punya saringan sampah dan lokasinya sangat representatif. Memang jaraknya jadi lebih jauh, tapi kami berharap ini tidak menghambat pelayanan," papar Asep.
Bantahan Terhadap Isu Pembuangan ke Sungai
Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPSBA) DLH DKI Jakarta, Dadang Cahya Rusdiana, sebelumnya telah memberikan klarifikasi resmi terkait foto viral yang menunjukkan kendaraan dinas diduga membuang sampah ke Kali Pesanggrahan. "Perlu kami luruskan, tidak ada pembuangan sampah ke badan air. Aktivitas yang terlihat adalah proses penampungan sementara resmi," tegas Dadang pada Kamis, 26 Maret 2026.
Dadang menjelaskan bahwa lokasi di TPU Tanah Kusir tersebut berfungsi sebagai titik transit untuk sampah yang diangkut dari sungai dan waduk di wilayah Kecamatan Pesanggrahan serta Kebayoran Lama. Sampah kemudian dipindahkan ke emplacement Perintis untuk pemilahan, sebelum akhirnya dikirim ke TPST Bantargebang.
"Foto yang beredar kemungkinan diambil dari sudut pandang sejajar jalan, sehingga menimbulkan persepsi yang salah. Padahal, seluruh aktivitas dilakukan di area yang telah ditentukan dan tidak bersentuhan dengan badan air," imbuhnya. Dadang juga menambahkan bahwa akses jalan yang sempit di area pemakaman membuat kontainer sampah tidak bisa ditempatkan, sehingga sampah sementara ditaruh di area bawah bantaran.
Upaya Penjagaan Lingkungan dan Prosedur Operasional
DLH DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan, termasuk sungai-sungai di Jakarta. "Kami berusaha menjaga kelestarian lingkungan. Setiap sekatan kami tahan sampahnya, lalu dibawa ke darat. Ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air," tutur Asep Kuswanto.
Dadang Cahya Rusdiana juga memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan sampah di lokasi tersebut telah dilengkapi dengan penyekatan menggunakan kubus apung HDPE dan dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. "Kami memastikan tidak ada sampah yang masuk ke badan air. Lokasi juga digunakan untuk mengumpulkan sisa potongan pohon dari TPU Tanah Kusir oleh Distamhut," pungkasnya.



