Pemkab Serang Pindahkan Rekening Kas Daerah ke Bank Banten untuk Pengelolaan Optimal
Pemkab Serang Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Pemkab Serang Resmi Alihkan Rekening Kas Daerah ke Bank Banten

Pemerintah Kabupaten Serang secara resmi telah memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank BJB ke Bank Banten. Langkah strategis ini diambil dengan harapan agar Bank Banten dapat menjadi mitra yang solid dan andal dalam mengelola keuangan daerah secara lebih efisien dan transparan.

Penandatanganan Kerja Sama Dilaksanakan

Acara penandatanganan kerja sama antara Pemkab Serang dan Bank Banten digelar pada Kamis, 9 April 2026. Melalui kesepakatan ini, Bank Banten akan bertanggung jawab untuk menampung seluruh pendapatan daerah, melayani pembayaran belanja, serta mengelola rekening operasional pemerintah kabupaten.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. Ia menegaskan komitmen Bank Banten untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Usia kami baru 10 tahun pada 2026. Insyaallah kami akan berbuat dan memberi pelayanan terbaik, dan sama-sama peroleh kemanfaatan dalam rangka RKUD," ujar Busthami.

Harapan untuk Penguatan Bank Daerah

Sementara itu, Bupati Serang Ratu Zakiyah menyatakan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan pengelolaan keuangan, tetapi juga sebagai upaya untuk memperbesar dan memperkuat Bank Banten yang menjadi identitas Provinsi Banten.

Ia berharap Bank Banten dapat memfasilitasi penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan belanja daerah lainnya dengan jaminan ketepatan waktu serta akurasi yang tinggi.

"Kepercayaan yang diberikan ini membawa tanggung jawab yang sangat besar," tegas Zakiyah.

Jaminan Keamanan dan Ketersediaan Dana

Selain itu, Bank Banten diwajibkan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan maksimal terhadap dana milik Pemkab Serang dari segala risiko perbankan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.

"Kemudian juga memastikan ketersediaan dana, menjamin likuiditas dan ketersediaan dana kapan pun dibutuhkan untuk pembiayaan pembangunan daerah," tambahnya.

Sanksi untuk Keterlambatan Transaksi

Zakiyah juga menyampaikan ketegasan mengenai sanksi dan denda apabila terjadi keterlambatan pemrosesan transaksi yang merugikan Pemkab Serang. Ketentuan ini mencakup denda sebesar 1/1000 per hari untuk setiap keterlambatan yang mengakibatkan kerugian materiil.

"Hal ini menunjukkan ketegasan kita dalam menegakkan akuntabilitas," pungkasnya, menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan keuangan publik.

Dengan langkah ini, Pemkab Serang berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik, sambil mendukung pertumbuhan bank milik daerah sebagai tulang punggung ekonomi lokal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga