Pemprov DKI Klarifikasi Tuduhan Pungli Pemakaman, Tak Maksud Serang RT-RW
Pemprov DKI Klarifikasi Tuduhan Pungli Pemakaman, Tak Maksud Serang RT-RW

Pemprov DKI Klarifikasi Pernyataan Soal Pungli Pemakaman

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan modus pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman gratis yang menyeret pengurus RT/RW. Distamhut menegaskan tidak pernah bermaksud menuduh institusi RT/RW terlibat dalam praktik pungli.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyatakan bahwa RT/RW merupakan mitra strategis pemerintah yang selama ini berperan membantu masyarakat, termasuk saat proses pemakaman anggota keluarga.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada maksud sedikit pun dari Distamhut DKI Jakarta untuk mendiskreditkan atau menuduh institusi RT/RW melakukan pungli. Pengurus RT/RW merupakan pilar penting dalam pelayanan masyarakat,” kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Fajar, yang menjadi perhatian pihaknya adalah oknum yang memanfaatkan situasi duka keluarga atau ahli waris untuk memperoleh keuntungan pribadi. Oknum tersebut bahkan kerap mengaku atau mengatasnamakan pengurus lingkungan.

“Yang kami maksud adalah oknum atau pihak yang mengaku maupun mengatasnamakan pengurus RT/RW untuk mengambil keuntungan sepihak sehingga merusak nama baik para pengurus lingkungan,” ujarnya.

Fajar menyampaikan apresiasi kepada ribuan pengurus RT/RW di seluruh Jakarta yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membantu warga. Ia berharap masyarakat tidak menggeneralisasi dugaan pungli yang dilakukan segelintir pihak sebagai tindakan institusi RT/RW.

Layanan Pemakaman Gratis untuk Warga Jakarta

Distamhut kembali mengingatkan bahwa layanan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan secara gratis bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.

Seluruh biaya pemakaman, mulai dari retribusi, penggalian makam hingga penyediaan tenda dan kursi di area pemakaman, telah ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Masyarakat diminta waspada apabila ada pihak yang mengaku sebagai petugas resmi atau pengelola makam dan meminta sejumlah uang dalam proses pemakaman.

Distamhut mengimbau ahli waris untuk mengurus administrasi pemakaman secara langsung melalui loket resmi di TPU setempat maupun layanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan. Masyarakat juga diminta memastikan petugas yang melayani merupakan petugas resmi Distamhut yang dilengkapi seragam dan kartu identitas. Petugas resmi tidak diperbolehkan menerima uang tunai dalam bentuk apa pun dari warga.

Distamhut juga mengajak para pengurus RT/RW untuk aktif melaporkan apabila menemukan pihak yang bertindak sebagai perantara pengurusan pemakaman dengan meminta biaya di luar ketentuan.

Bagi masyarakat yang menemukan, menyaksikan, atau menjadi korban praktik pungli dalam layanan pemakaman, Distamhut meminta agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi JAKI, posko pengaduan resmi di TPU setempat, maupun hotline pengaduan Distamhut.

“Mari bersama-sama menjaga layanan pemakaman gratis ini agar tetap bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jakarta yang sedang menghadapi musibah. Kolaborasi antara pemerintah, pengurus RT/RW, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Latar Belakang Dugaan Pungli Melibatkan Oknum RT/RW

Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengungkap adanya modus baru praktik pungli dalam layanan pemakaman. Fajar Sauri mengatakan modus yang dilakukan kali ini melibatkan oknum RT dan RW.

Hal itu disampaikan Fajar Sauri saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/6). Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar, meminta evaluasi terkait program pemakaman gratis yang dilakukan Pemprov DKI.

“Dan saya juga memohon evaluasinya, Pak Fajar, terkait pemakaman gratis. Karena ternyata di lapangan masih banyak yang merasakan adanya pungli yang berlebihan,” kata Nabilah.

Nabilah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak membiarkan praktik tersebut terus terjadi. Ia menegaskan masyarakat sudah mengetahui layanan pemakaman di TPU milik Pemprov DKI tidak dipungut biaya.

“Jangan sampai ini menjadi pembiaran terus-menerus. Kasihan masyarakat,” ungkapnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Menanggapi hal itu, Fajar mengakui praktik pungli masih ditemukan. Namun, menurut dia, pola yang terjadi saat ini berbeda dibanding sebelumnya.

“Memang kita akui pungli itu sudah pelan-pelan kita tertibkan. Namun polanya yang berbeda,” ujar Fajar.

Fajar mengatakan praktik pungli sebelumnya ditemukan dilakukan oleh internal pengelola TPU. Namun kini bergeser dilakukan oleh pihak-pihak di luar pengelola TPU.

“Untuk internal kita, alhamdulillah sudah mulai mengakui kalau itu kesalahan. Tapi pola lainnya adalah ada pungli di luar dari orang-orang pemakaman,” katanya.

Pihaknya menemukan adanya keterlibatan oknum RT dan RW yang melakukan pungutan kepada keluarga ahli waris saat proses pemakaman berlangsung.

“Yang kita temui adalah keterlibatan RT dan RW, sehingga memberikan kebebasan untuk melakukan penerimaan uang di luar dari orang-orang pemakaman,” ungkapnya.