Petugas PPSU Kalisari Dikenai Sanksi SP1 Usai Unggah Foto Hasil AI untuk Respons Aduan Warga
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, telah menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Sanksi ini dijatuhkan setelah petugas tersebut mengunggah foto hasil editan artificial intelligence (AI) sebagai respons terhadap aduan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Aduan tersebut terkait penanganan parkir liar di Jalan Damai, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Permohonan Maaf dan Pembelajaran dari Insiden Viral
Setelah menjatuhkan sanksi, Siti Nurhasanah menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Dia mengakui bahwa insiden ini telah menarik perhatian publik di media sosial dan berjanji untuk mengambil langkah-langkah pencegahan di masa depan. "Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Ini menjadi pembelajaran bagi kami agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Siti dalam keterangan resmi pada Senin, 6 April 2026.
Siti menjelaskan bahwa petugas PPSU tersebut seharusnya menindaklanjuti laporan masyarakat tentang parkir liar yang masuk via JAKI. Namun, alih-alih menunjukkan tindakan nyata, petugas justru mengunggah foto yang direkayasa dengan AI, menggambarkan lokasi seolah-olah telah ditertibkan dan bebas dari parkir liar. Tindakan ini kemudian menjadi viral di platform media sosial, memicu kritik dari berbagai pihak.
Koordinasi dan Penanganan Parkir Liar yang Berkelanjutan
Menanggapi insiden ini, pihak kelurahan berencana menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Rapat tersebut akan menghadirkan pemilik bengkel, pemilik kendaraan, serta Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Rebo untuk mencari solusi komprehensif terkait masalah parkir liar. "Permasalahan ini akan kami bahas bersama agar tidak terulang di kemudian hari," tegas Siti.
Dia menambahkan bahwa saat ini di lokasi yang diadukan warga masih terdapat empat kendaraan terparkir, dengan dua di antaranya dalam kondisi rusak dan sedang menunggu perbaikan di bengkel setempat. Siti meminta agar Suku Dinas Perhubungan maupun Satpel Perhubungan dapat segera melakukan penindakan, karena parkir di badan jalan dinilai melanggar aturan dan mengganggu aktivitas warga lainnya.
Dukungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan petugas untuk melakukan pengecekan di lapangan. "Kami menunggu hasil rapat di kelurahan karena ini menyangkut kewilayahan," kata Harlem. Dia menegaskan kesiapan pihaknya untuk melakukan penindakan, termasuk penderekan kendaraan jika diperlukan, dengan syarat ada kejelasan mengenai penanggung jawab kendaraan untuk menghindari persoalan baru.
Insiden ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, terutama dalam menangani aduan warga melalui platform digital seperti JAKI. Dengan sanksi yang diberikan, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi petugas lain untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.



