Mendagri Tito Tegaskan Daerah Wajib Terapkan WFH Sebagai Bentuk Loyalitas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas menyatakan bahwa kebijakan work from home (WFH) harus diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen terhadap kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Semua Daerah Wajib Ikuti Aturan WFH
"Ya semua daerah lah (wajib WFH)," tegas Tito usai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/4/2026). Menurutnya, prinsip kebijakan WFH harus tetap dijalankan meskipun masih terdapat beberapa wilayah yang belum sepenuhnya menerapkannya.
Mendagri menjelaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah masing-masing. Hal ini mencakup penentuan proporsi karyawan yang bekerja dari rumah versus yang bekerja dari kantor (WFO).
"Kebijakannya prinsipnya harus diterapkan, cuma masalah proporsionalnya, proporsinya yang apa nama itu diserahkan kepada daerah diskresinya. Berapa yang WFH, berapa yang WFO," ujar Tito Karnavian.WFH Sebagai Kebijakan Nasional dan Wujud Loyalitas
Tito menekankan bahwa kebijakan WFH merupakan kebijakan nasional yang harus diikuti oleh semua daerah. Pelaksanaan aturan ini dinilai sebagai bentuk loyalitas dan komitmen daerah terhadap pemerintah pusat.
"Tapi sebagai kebijakan nasional ya harus ikutin, laksanakan ya, untuk menunjukkan bahwa daerah itu juga loyal kepada pemerintah pusat," jelasnya.Lebih lanjut, Mendagri menyatakan bahwa implementasi WFH bertujuan untuk mentransformasi budaya kerja menjadi lebih efektif dan efisien. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sekaligus mengadaptasi perkembangan pola kerja modern.
"Ini adalah dalam rangka untuk transformasi budaya kerja yang lebih efektif efisien," imbuh Tito Karnavian. Dengan demikian, penerapan WFH tidak hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bagian dari upaya pembenahan sistem kerja pemerintahan.



