Ambil Paspor Bisa Diwakilkan, Ini Daftar Dokumen yang Harus Dibawa
Jakarta - Bagi Anda yang sibuk dan tidak sempat mengambil paspor secara langsung, ada kabar baik dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengambilan paspor di kantor imigrasi kini dapat diwakilkan oleh pihak lain, baik anggota keluarga maupun orang di luar keluarga, dengan syarat membawa dokumen-dokumen tertentu.
Mekanisme Pengambilan Paspor yang Diwakilkan
Mengutip dari unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi), paspor harus diambil paling lambat 30 hari setelah proses penerbitan selesai. Jika pemilik paspor tidak bisa datang sendiri karena kesibukan atau alasan lainnya, maka pengambilan dapat dilakukan oleh perwakilan yang sah.
Berikut adalah pihak-pihak yang diperbolehkan mewakili pengambilan paspor seseorang:
- Anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
- Pihak lain di luar kartu keluarga.
Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pengambilan Paspor
Untuk memastikan proses berjalan lancar, pastikan perwakilan membawa dokumen-dokumen berikut sesuai dengan kategori mereka:
1. Anggota Keluarga dalam Satu Kartu Keluarga
- Bukti permohonan paspor asli atau fotokopi yang sah.
- Kartu keluarga (KK) sebagai bukti adanya hubungan keluarga dengan pemilik paspor.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak yang mewakili.
2. Pihak Lain di Luar Kartu Keluarga
- Bukti permohonan paspor asli atau fotokopi yang sah.
- Surat kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh pemilik paspor, memberikan wewenang kepada perwakilan untuk mengambil paspor.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pihak yang mewakili.
Denda untuk Paspor Hilang atau Rusak
Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan dalam beberapa kondisi, seperti masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan), telah habis, hilang, atau rusak. Khusus untuk paspor hilang atau rusak, akan dikenakan denda di luar harga paspor.
Berikut rincian biaya denda yang berlaku:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000.
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000.
- Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar (seperti bencana alam): Rp 0 alias tidak dikenakan biaya.
Prosedur Penggantian Paspor Hilang atau Rusak
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paspor hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi, maka penggantian paspor dapat diberikan langsung. Namun, jika disebabkan oleh unsur kurang hati-hati atau kehilangan di luar kemampuan, penggantian tetap diberikan.
Sebaliknya, untuk kasus kecerobohan atau kelalaian dengan alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan selama enam bulan hingga dua tahun. Hal ini menekankan pentingnya menjaga dokumen resmi seperti paspor dengan baik.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus pengambilan paspor tanpa harus datang langsung, sekaligus menghindari denda yang tidak perlu akibat kelalaian.



