Pemerintah Arab Saudi akan menjatuhkan denda hingga 100.000 riyal Saudi, setara dengan sekitar Rp 459 juta, kepada setiap individu yang memfasilitasi orang lain untuk memasuki Kota Mekkah tanpa izin haji resmi. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Minggu, 26 April 2026.
Sanksi bagi Pelanggar Izin Haji
Sanksi tersebut berlaku bagi pihak yang mengajukan visa kunjungan untuk orang yang berniat menunaikan ibadah haji tanpa izin yang sah. Selain itu, mereka yang memasuki atau tinggal di Mekkah dan kawasan suci lainnya secara ilegal juga akan dikenai denda yang sama. Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa besaran denda akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah orang yang difasilitasi dan terbukti melanggar aturan tersebut.
Imbauan kepada Warga dan Penduduk
Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau seluruh warga negara dan penduduk yang berada di Arab Saudi untuk mematuhi regulasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Mereka diminta untuk bekerja sama dengan otoritas terkait demi menjaga keamanan dan keselamatan para jemaah haji. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ibadah haji berjalan lancar dan tertib, serta mencegah praktik ilegal yang dapat membahayakan keselamatan jemaah.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Arab Saudi untuk menertibkan penyelenggaraan haji dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar. Dengan adanya denda yang besar, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik percaloan atau fasilitasi ilegal yang sering terjadi menjelang musim haji.



