Malaysia Temukan Tiga Perkampungan Ilegal Dihuni Ratusan WNI di Pedalaman
Operasi penelusuran yang digelar oleh otoritas Malaysia berhasil mengungkap keberadaan tiga perkampungan ilegal di pedalaman negara tersebut. Lokasi tepatnya berada di kawasan perkebunan kelapa sawit di Setia Alam, yang telah menarik perhatian masyarakat Indonesia karena dihuni oleh ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) selama bertahun-tahun.
Operasi Gabungan Ungkap Keberadaan Warga Asing Tanpa Izin
Operasi ini dilaksanakan pada Jumat, 3 April 2026, dengan melibatkan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta sejumlah instansi terkait lainnya. Hasilnya, pihak berwenang menemukan sebanyak 356 warga asing yang tinggal di kawasan tersebut tanpa memiliki izin yang sah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 214 orang berhasil ditangkap oleh otoritas Malaysia dalam operasi tersebut. Keberadaan perkampungan ilegal ini menimbulkan kekhawatiran terkait isu imigrasi dan keamanan di wilayah perbatasan.
Kondisi Perkampungan dan Dampaknya
Perkampungan ilegal ini diduga telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama, dengan fasilitas yang mungkin terbatas dan kondisi hidup yang tidak layak. Penemuan ini menyoroti tantangan dalam pengawasan imigrasi dan perlindungan warga negara di luar negeri.
Pihak berwenang Malaysia masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan status hukum para penghuni dan langkah-langkah penanganan selanjutnya. Kasus ini juga diharapkan dapat memicu koordinasi yang lebih baik antara Indonesia dan Malaysia dalam menangani masalah imigran ilegal.



