Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pemberantasan penipuan, termasuk love scamming, menjadi salah satu prioritas utama kementeriannya di samping pemberantasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Komitmen ini telah tertuang sejak awal masa jabatannya dalam 13 Program Akselerasi Kemenimipas dan dilanjutkan dengan 15 Program Aksi 2026 Kemenimipas.
Fokus Pemberantasan Penipuan dan Narkoba
“Perlu saya sampaikan informasi bahwa jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai tusi (tugas dan fungsi)-nya dalam 13 program akselerasi, maupun 15 program aksi di tahun 2026, tetap menjadikan prioritas salah satunya adalah penanggulangan peredaran narkotika di lingkungan yang melibatkan warga binaan, sekaligus pelaku penipuan dan scamming yang dilakukan di Lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Agus dalam jumpa pers kasus love scamming yang melibatkan 145 narapidana (napi) Rutan Kelas II B Kotabumi pada Senin (11/5/2026).
Langkah Tegas Pemindahan Napi Berisiko Tinggi
Menteri Agus mengakui bahwa membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba dan praktik kejahatan penipuan online bukanlah pekerjaan mudah. Namun, sejak awal menjabat hingga saat ini, ia telah mengambil kebijakan pemindahan napi-napi dengan kualifikasi risiko tinggi yang berpotensi mengulangi tindak kriminal.
“Pekerjaannya memang tidak mudah. Jadi untuk Warga Binaan yang menjadi pelaku peredaran narkotika, sekarang ini sudah 2.565 orang kami pindahkan dari seluruh Indonesia ke Nusakambangan. Demikian juga upaya kami untuk melakukan penanganan dan pengungkapan kasus penipuan dan scamming yang dilakukan di lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Proses Hukum Transparan untuk Efek Jera
Menteri Agus menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa pengusutan harus dilakukan secara transparan agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Oleh karena itu saya langsung meminta Pak Kapolda dari hasil pengungkapan kasus tersebut, dan minta supaya kasus ini diungkap secara transparan. Ini juga untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Pengungkapan Sindikat Love Scamming di Kotabumi
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas bersama Polda Lampung berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus love scamming. Sebanyak 145 narapidana yang menghuni Rutan Kelas IIB Kotabumi diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini.
“Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar,” kata Menteri Agus.
Menteri Agus memastikan bahwa tim dari Kemenimipas dan Polda Lampung akan mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan pengembangan bersama. “Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi,” sambungnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada 30 April 2026. Ia merincikan bahwa ratusan narapidana tersebut berasal dari blok A, B, dan C Rutan Kelas II B Kotabumi.
Dengan pengungkapan ini, Kemenimipas dan Polda Lampung berharap dapat memberantas praktik love scamming yang merugikan masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku di dalam lapas dan rutan.



