Kompas.com – Sepasang suami istri warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia setelah diduga menyimpan senapan angin rakitan serta tidak memiliki dokumen identitas resmi. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah tanpa nomor di kawasan perkebunan kelapa sawit Felda Purun, Distrik Bera, Pahang, pada Senin (27/4/2026) malam.
Operasi Op Taring Laras
Kepala Kepolisian Distrik Bera, Superintenden Zulkiflee Nazir, menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi "Op Taring Laras" yang digelar oleh tim intelijen Batalion 7 Pasukan Gerakan Am (PGA) Kuantan. Operasi ini bertujuan untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayah perkebunan.
Kronologi Penangkapan
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 19.50 waktu setempat setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menemukan sepasang suami istri WNI yang tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi. Selain itu, polisi juga menyita sebuah senapan angin rakitan yang diduga digunakan untuk berburu.
Kedua WNI tersebut kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian Malaysia juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk menangani kasus ini.
Sebelumnya, pada bulan yang sama, sebanyak 13 WNI ditangkap di Malaysia saat baru tiba di Kota Tinggi tanpa dokumen. Kasus ini menunjukkan masih banyaknya WNI yang bekerja atau tinggal di Malaysia tanpa dokumen resmi, sehingga rentan terhadap tindakan hukum.



