Viral Anggota DPRD Jember Merokok dan Main Game, Bupati Minta Aturan Baru
Anggota DPRD Jember Merokok dan Main Game, Bupati Minta Aturan

Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengaku terkejut dengan kabar viral yang menimpa anggota DPRD setempat, Ahmad Syahri As Sidiqi. Dalam sebuah rapat, Ahmad Syahri kedapatan bermain game online sambil merokok. Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memicu reaksi dari berbagai pihak.

Bupati Jember Minta Aturan Larangan Merokok

Muhammad Fawait, yang akrab disapa Gus Fawait, menyatakan harapannya agar DPRD Jember segera membuat aturan yang melarang merokok di ruang rapat. “Saya cuma berharap saat sidang paripurna atau rapat komisi ada larangan merokok di DPRD Jember,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu, 13 Mei 2026.

Gus Fawait menjelaskan bahwa saat ini tidak ada larangan merokok dalam tata tertib DPRD. Setiap orang, baik anggota DPRD maupun peserta rapat dengar pendapat dari masyarakat, diperbolehkan merokok dengan bebas. “Karena selama ini walaupun sidang paripurna, semua orang bisa merokok di ruangan dengan bebas,” kata dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, ia mendorong agar aturan tersebut segera diubah demi menciptakan ruang sidang yang bebas asap rokok, terutama bagi peserta rapat yang bukan perokok. “Semoga ke depan ada aturan yang melarang, kasian yang tidak merokok,” tutup Fawait.

Gerindra Panggil Ahmad Syahri

Partai Gerindra tidak tinggal diam. Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengeluarkan surat pemanggilan kepada Ahmad Syahri As Sidiqi. Surat yang ditandatangani Ketua Majelis Kehormatan, Habiburokhman, menyebutkan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan media massa terkait perilaku Achmad yang merokok dan bermain game saat rapat.

“Merujuk pemberitaan di media massa dan sosial media yang viral pada tanggal 12 Mei 2026 terkait pemberitaan legislator Gerindra Jember main game dan merokok saat rapat stunting,” tulis surat tersebut. Jadwal pemanggilan ditetapkan pada Jumat, 15 Mei 2026, pukul 14.00 di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu.

Majelis Kehormatan menginstruksikan Ahmad Syahri untuk hadir dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. “Sesuai rujukan tersebut di atas, Kami memanggil Saudara untuk hadir dengan membawa saksi dan bukti pada Pemeriksaan Majelis Kehormatan pada Jumat, 15 Mei 2026,” lanjut surat tersebut.

Insiden ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Diharapkan ke depannya, anggota DPRD dapat lebih menjaga sikap dan mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga