Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
Kronologi Perdebatan
Persidangan dimulai dengan pertanyaan jaksa mengenai kewenangan penuh seorang menteri dalam pengambilan keputusan penggunaan anggaran pada pengadaan Chromebook. Jaksa menanyakan apakah Nadiem memahami bahwa kebijakan untuk memutuskan suatu program di dinas pendidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangannya sebagai menteri.
Nadiem dengan tegas menjawab bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dalam administrasi kementerian, semua pengadaan dan fungsi teknis telah didelegasikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) terkait. Nadiem menegaskan bahwa sejak era Mendikbudristek sebelumnya, tidak pernah ada menteri yang menandatangani spesifikasi sebuah laptop atau perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Penjelasan Nadiem
Nadiem menyayangkan terjadinya pengkaburan dan kebingungan mengenai siapa sebenarnya yang memiliki wewenang dalam pengadaan tersebut. Ia menekankan bahwa fakta menunjukkan penandatanganan kebijakan spesifikasi, termasuk pemilihan antara Chrome atau Windows, bukan berada di tingkat menteri, melainkan di tingkat direktur.
Ketika jaksa kembali bertanya mengenai siapa yang memutuskan kebijakan, Nadiem meminta kesempatan untuk menyelesaikan jawabannya terlebih dahulu. Ia kemudian melanjutkan penjelasannya dengan menyebutkan bahwa pada tahun 2020, terdapat surat keputusan (SK) dari Dirjen dan SK dari Direktur yang menyebutkan bahwa perubahan spesifikasi tersebut merupakan hasil dari tim teknis di bawah level Dirjen.
Nadiem juga menegaskan bahwa selama masa jabatannya, ia tidak pernah menandatangani dokumentasi spesifikasi, penunjukan tim teknis, kajian, atau hal lain yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ia menyoroti bahwa jaksa sering mengangkat fakta bahwa ia menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Dana Alokasi Khusus (DAK), padahal ia tidak bertanggung jawab terhadap pengadaan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan bukan sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan tersebut.
Peringatan Jaksa
Menanggapi pernyataan Nadiem, jaksa mengingatkan agar ia hanya menjawab pertanyaan yang diajukan. Jaksa mencatat setiap kata yang diucapkan Nadiem dan memperingatkan bahwa ada hal-hal yang memberatkan dan perlu dipertimbangkan dalam surat tuntutan. Nadiem menjawab bahwa ia hanya mengutarakan kebenaran, sementara jaksa menyebutnya sebagai versi Nadiem. Perdebatan terus berlanjut hingga jaksa menegur Nadiem karena jawabannya dianggap tidak fokus pada pertanyaan.
Persidangan ini merupakan bagian dari kasus pengadaan Chromebook dan CDM yang menyeret Nadiem sebagai terdakwa. Sebelumnya, Nadiem sempat mengeluh sakit dan meminta penangguhan penahanan, namun hasil pemeriksaan dokter menyatakan kesehatannya sehat dan normal.



