Hakim Ingatkan Empat TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Soal Jiwa Ksatria
Hakim Ingatkan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus soal Jiwa Ksatria

Jakarta - Hakim Ketua dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memberikan teguran keras kepada empat terdakwa yang merupakan anggota TNI. Hakim mengingatkan para terdakwa untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya selama persidangan. Sikap berbelit-belit, menurut hakim, dapat menjadi faktor pemberat hukuman. Ia menekankan bahwa seorang prajurit TNI harus memiliki jiwa ksatria.

Hakim: Ksatria Berani Bertanggung Jawab

“Jadi saya bilang kesatria itu berani berbuat berani bertanggungjawab. Kalau saudara masih punya jiwa kesatria tanggungjawab apa yang saudara lakukan. Bisa dipahami? Berani bertanggungjawab apa yang saudara lakukan,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Hakim juga mengingatkan para terdakwa bahwa mereka masih terikat oleh Sapta Marga dan sumpah prajurit. Meskipun tidak disumpah dalam persidangan, hakim meminta mereka untuk berkata jujur mengenai peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Katakan yang sejujurnya, sebenarnya menjadi kembali kepada saudara sendiri. Apabila saudara berbelit dalam persidangan maka akan menjadi pemberatan bagi saudara sendiri,” tegas hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Bisa pahami para terdakwa?” tanya hakim. “Bisa,” jawab keempat terdakwa serempak. Hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan akan diuji di persidangan, dan meminta para terdakwa untuk tidak menambah atau mengurangi fakta. “Kalau misalnya tidak dilakukan bilang tidak dilakukan. Jadi intinya tidak dilebihkan, tidak dikurangkan,” lanjutnya.

Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa oleh Oditur Militer. Hakim mempersilakan jaksa militer untuk mengajukan pertanyaan pertama kepada para terdakwa.

Andrie Yunus Tak Hadir, Kubu Terdakwa Diuntungkan

Dalam sidang kali ini, korban yaitu aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali tidak hadir. Kondisi ini diakui menguntungkan pihak terdakwa. Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa ketidakhadiran korban justru menguntungkan mereka, namun tetap berharap sidang dapat mencari kebenaran materiil. “Kalau dari kami tentu sangat menguntungkan kami. Tapi tentu kembali lagi kita akan cari yang kita harapkan kebenaran materill,” kata penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mengaku kesulitan karena korban kembali tidak hadir. Menurut hakim, kesaksian Andrie Yunus sangat penting untuk mengungkap dugaan teror yang mendahului serangan. Hakim juga perlu mengetahui tingkat luka akibat serangan tersebut. “Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah apakah cacat apakah ini,” ujar Hakim Ketua.

Di sisi lain, Oditur mengakui gagal menemui Andrie Yunus di RSCM. Oditur menjelaskan bahwa korban belum bisa dikunjungi setelah menjalani operasi pencangkokan kulit. “Pasca operasi memang belum pulih, belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andrie Yunus ini dikunjungi, kemudian bergerak maka operasi pencangkokan kulit akan gagal,” ujar Oditur. Ia hanya mendapat penjelasan dari tim humas RSCM dan kuasa hukum korban, yang menyatakan bahwa Andrie harus istirahat total pasca operasi.

Hakim menilai penting untuk mendalami dugaan teror sebelum penyiraman terjadi. Hakim Ketua Fredy menyebut bahwa dugaan ancaman dan pembuntutan terhadap Andrie belum bisa dibuktikan tanpa kesaksian korban di ruang sidang. “Apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia?” ujar hakim.

Keempat terdakwa adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Mereka diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga