Hakim Sebut Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus Goblok dan Malu-maluin Bais TNI
Hakim Sebut Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus Goblok

Ketua majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, melontarkan pernyataan keras dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 6 Mei 2026. Hakim menyebut keempat terdakwa sebagai orang yang goblok dan tindakan mereka memalukan institusi Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Empat Terdakwa dan Barang Bukti

Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam persidangan, oditur militer menunjukkan barang bukti berupa tumbler yang digunakan untuk menyiramkan air keras ke Andrie. Tumbler tersebut diisi campuran cairan pembersih karat dan cairan aki.

Pertanyaan Hakim Soal Tumbler

Hakim menanyakan apakah tumbler itu memiliki tutup. Oditur menjawab tutupnya sudah hilang. Saat ditanya siapa yang memegang dan menyiramkan cairan, terdakwa mengaku tumbler masih lengkap dengan tutup saat penyiraman. Hakim kemudian mempertanyakan alasan penggunaan tumbler, bukan botol lain. Terdakwa menjawab hanya itu yang tersedia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim lalu menyebut tindakan itu goblok. Ia menegaskan bahwa serangan semestinya ditujukan kepada musuh, bukan korban. "Ya kalau ini dibuka ya airnya kan lubangnya kan gede, saya bilang 'goblok banget deh' masa pakai tumbler yang mulutnya besar gitu, ya nyiprat lah, kayak gelas gitu aja. Kalau yang ujungnya kecil gitu kan, begitu kan. Kalau musuh, bukan kepada ini," ujar hakim.

Hakim Sebut Perbuatan Terdakwa Malu-maluin Bais TNI

Hakim juga mengaku gemas dengan ulah para terdakwa. Ia menyatakan perbuatan mereka membuat institusi malu. "Saya kan bukan intel, bukan orang intel lah. Mungkin teman-teman juga sama ya yang tentara-tentara ini juga, lihat kayak gitu kok, ya tadi yang penasihat hukum bilang, kolonel siapa, kok amatir banget gitu loh. Jadi gemes saya itu kelihatannya. Itu kalau kita, kasih saja orang, ndak usah telaten, ndak usah orang tua izin ya, ini kan malu-maluin Bais ini, judulnya kan dalam tanda kutip malu-maluin Bais. Kok caranya kok jelek banget, berantakan, nah menurut pendapat saudara ini kerjanya orang Bais begini bukan?" ujar hakim.

Tanggapan Dandenma Bais TNI

Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sempat hendak menjawab, namun hakim memotong dan kembali mengatakan goblok. "Pribadi saja, saya juga bilang ini kok goblok banget," ujar hakim. Heri kemudian menjawab bahwa keseharian mereka di Denma tidak menangani hal-hal di luar, dan para terdakwa mungkin memang bertugas di pelayanan.

Hakim lalu membuat perumpamaan tentang prajurit yang melakukan tugas di luar kebiasaan. Ia menegaskan bahwa seharusnya prajurit TNI tidak melakukan tindakan seperti yang didakwakan. "Ya nggak begitu amat maksudnya, ya kita kan pakai main cantik dulu kan, harus bagaimana, oh ada CCTV, oh pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah. Masa di tengah jalan kok nggak pakai helm, nggak pakai ini kan. Ah ini kan jadi kok lucu-lucuan begitu kan. Saya saja yang tidak pasukan tempur saja paham yang begitu-begitu. Ini brain storming saja, ini kok gemes juga melihat itu. Ini pendapat pribadi, nggak bisa kita berpendapat ini kan fakta hukum menyatakan ya," ucapnya.

Dakwaan Oditur Militer

Sebelumnya, oditur militer mendakwa keempat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur menyatakan para terdakwa kesal kepada Andrie karena pada 16 Maret 2025, Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman. Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga