KPK Panggil 8 Pejabat Pemkab Cilacap dalam Kasus Pemerasan Bupati Syamsul
KPK Panggil 8 Pejabat Pemkab Cilacap Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Total ada delapan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan.

Delapan Pejabat Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 30 April 2026.

Budi menjelaskan bahwa delapan pejabat yang dipanggil hari ini berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian. Namun, ia belum merinci materi yang akan didalami penyidik terhadap para saksi. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Cilacap," terang Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Daftar Pejabat yang Diperiksa

Berikut adalah delapan pejabat Pemkab Cilacap yang diperiksa:

  • Ratna Harminingsih, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
  • Fajar Dinar Woko, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
  • Budi Kuspriyanto, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
  • Sumiyarto, Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap
  • Mahbub Junaedi, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
  • Nur Kholis, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
  • Slamet Sugiono, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap
  • Amri Arafa, Kepala Bidang Hortikultura, Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap

Kasus Pemerasan dan OTT KPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap untuk menyetor uang sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran. KPK menyita uang sebesar Rp 610 juta saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syamsul dan kawan-kawan. Bahkan, Syamsul disebut telah memasang target perolehan uang THR yang akan dibagi-bagikan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga mencapai Rp 750 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga