Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara pengujian materiil yang menyoal tentang kuota internet hangus tidak jelas atau kabur (obscuur). Perkara tersebut teregister dengan nomor 87/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan Hakim
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa, Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan bahwa pemohon tidak menguraikan dasar hukum kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 secara lengkap. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Pemohon hanya menyebutkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK, serta menambahkan kalimat bahwa MK berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen's Constitutional Rights.
Kedudukan Hukum dan Posita
Saldi juga menyoroti bagian kedudukan hukum, di mana pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat kerugian hak konstitusi tanpa mengaitkannya dengan substansi kerugian hak konstitusional. Selain itu, pada bagian posita atau alasan permohonan, pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan yang menunjukkan pertentangan antara norma Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dengan dasar pengujian UUD 1945.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur,” ujar Saldi.
Implikasi Putusan
MK menegaskan bahwa meskipun berwenang mengadili permohonan tersebut, karena permohonan tidak jelas atau kabur, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut. Perkara ini diajukan oleh Rachmad Rofik. Saat ini, setidaknya terdapat 31 perkara serupa yang sedang berproses di MK, termasuk perkara nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Didi Supandi (pengemudi ojek daring) dan Wahyu Trisna Sari (pedagang kuliner daring).



