Pakar Hukum Apresiasi Kepala BP BUMN Hentikan Kasus Kakek Mujiran
Pakar Hukum Apresiasi Kepala BP BUMN Hentikan Kasus Kakek Mujiran

Proses hukum terhadap kakek Mujiran resmi dihentikan setelah manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I mengikuti instruksi dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria. Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, memberikan apresiasi atas langkah yang dinilai tepat dan akurat tersebut.

Apresiasi dari Pakar Hukum

“Langkah tepat, akurat, harus kita apresiasi, bagus banget itu, bagus untuk pembelajaran bagi yang lain,” ujar Hibnu kepada wartawan, Senin (25/5/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah Dony Oskaria sejalan dengan proses pemidanaan yang mengarah pada korektif hingga restoratif. Hibnu menegaskan bahwa dalam kasus ini, seharusnya kakek Mujiran tidak perlu menjalani proses hukum.

“Itu saya kira suatu langkah yang tepat kita apresiasi karena pemidanaan sekarang itu mengarah pada rehabilitatif, korektif dan restoratif, apalagi ini seorang kakek mengambil sisa getah karet, itu suatu tindakan yang artinya sebetulnya tidak perlu proses hukum sebelumnya,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan untuk Aparat Penegak Hukum

Lebih lanjut, Hibnu meminta aparat penegak hukum untuk melihat secara objektif perkara-perkara hukum yang berkaitan dengan kondisi masyarakat. Menurutnya, hal ini penting agar perkara tidak berlarut-larut.

“Saya kira penegak hukum melihat perkara-perkara yang terkait dengan keadaan masyarakat, keadaan pelaku, kemudian tindak pidana yang dilakukan harus dilihat secara objektif sehingga perkara itu tidak sampai berlarut-larut sampai proses hukum,” tuturnya.

Kronologi Pembebasan Kakek Mujiran

Kakek Mujiran sebelumnya diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN di Lampung. Proses hukum tersebut mendapat kecaman dari Dony Oskaria, yang kemudian menegur manajemen PTPN I dan meminta penghentian proses hukum.

Manajemen PTPN I pun menyatakan bahwa proses hukum terhadap kakek Mujiran telah dihentikan sepenuhnya melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya.

Pernyataan PTPN

PTPN menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Kepala BP BUMN. Dalam pernyataan resmi pada Minggu (24/5), manajemen PTPN menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik yang terjadi.

“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” demikian pernyataan tersebut.

PTPN mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat dan memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus lebih peka, tanggap, dan mengedepankan nilai kemanusiaan.

Komitmen Restorative Justice

Sejak awal, pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani sengketa dengan masyarakat sekitar. Proses ini berjalan bersamaan dengan berita yang lebih dulu tersebar. PTPN memandang arahan Kepala BP BUMN sebagai momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan, dengan tetap mengedepankan tanggung jawab sosial dan empati.

Sebagai wujud nyata komitmen, PTPN saat ini merealisasikan program asistensi berkelanjutan untuk Kakek Mujiran, termasuk bantuan pemenuhan kebutuhan pokok dan penyediaan peluang kerja yang adaptif dengan kapasitas fisik beliau atau anggota keluarganya. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat sebagai instrumen negara yang memberikan solusi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga