Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 secara resmi mengklasifikasikan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Perpres yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 ini menjadi pedoman penyelenggaraan pertahanan negara untuk lima tahun ke depan.
Klasifikasi Ancaman dalam Perpres 111/2025
Dalam dokumen tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Ancaman ini mencakup berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi.
Beberapa hal yang termasuk dalam ancaman nonmiliter antara lain penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ. Selain itu, bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit juga masuk dalam kategori yang sama.
Perpres ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang membagi prediksi ancaman terhadap negara menjadi tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Dukungan dari Anggota DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh seluruh elemen bangsa. Ia menilai penyebaran LGBT saat ini semakin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.
“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya seperti dikutip dari situs DPR.
Ia pun menyoroti munculnya berbagai perilaku yang menurutnya tidak sesuai dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Negara memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah preventif guna melindungi masyarakat dari berbagai pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai kebangsaan.
“Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Oleh Soleh juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap anak-anak mereka agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai konten dan informasi yang berkaitan dengan LGBT.
Pandangan Ketua Komisi VIII DPR
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai maraknya perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dapat mengancam keberlanjutan bangsa karena dinilai berdampak pada regenerasi keturunan. Marwan menjelaskan Indonesia memiliki sejumlah aturan yang mengatur kehidupan berkeluarga, salah satunya Undang-Undang Perkawinan yang mengatur perkawinan antara laki-laki dan perempuan.
“Undang-undang perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, berarti melanggar undang-undang perkawinan,” kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/7).
Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurutnya, jika LGBT menjadi masif, keberlanjutan keturunan menjadi terancam. “Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis. Kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam. Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau enggak ada keturunan,” katanya.
Marwan menilai perilaku LGBT merupakan penyimpangan yang tidak seharusnya dipertontonkan di publik. “Karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu, harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,” katanya.
Ia menambahkan penanganan terhadap perilaku tersebut juga dapat dilakukan melalui pendekatan medis maupun psikologis. “Karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhan? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam, saya kira seperti itu,” katanya.
Menurutnya, wajar saja jika ada pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang yang mengatur LGBT, sebab, perilaku LGBT saat ini semakin dipertontonkan. Salah satu yang belakangan mendorong UU soal LGBT adalah Majelis Ulama Indonesia. “Jadi kalau ancaman ke negara ya saya kira sisinya itu. Tidak mungkin negara ini berlanjut kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan,” katanya.



