Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027 yang akan dimulai sekitar Juli 2026, orang tua dan siswa perlu mempersiapkan seragam sekolah. Pemerintah telah mengatur ketentuan seragam melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Dasar Hukum dan Tujuan Aturan
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi sekolah dalam penyediaan seragam. Aturan ini menekankan agar seragam tidak memberatkan orang tua secara finansial. Sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam di koperasi atau toko tertentu.
Ketentuan Seragam Sekolah
Berikut beberapa poin penting dalam Permendikbudristek tersebut:
- Seragam utama terdiri dari atasan putih dan bawahan merah (SD), biru (SMP), atau abu-abu (SMA).
- Sekolah dapat menetapkan seragam khas atau pramuka, namun tidak boleh memaksa orang tua membeli di tempat tertentu.
- Orang tua diperbolehkan membeli seragam di luar sekolah asalkan sesuai model dan warna yang ditentukan.
- Sekolah dilarang menjual seragam secara langsung kepada orang tua siswa.
Dampak dan Implikasi
Aturan ini diharapkan mengurangi beban ekonomi orang tua. Dengan kebebasan membeli di mana saja, persaingan harga dapat menekan biaya. Sekolah yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif. Orang tua diimbau untuk melaporkan jika sekolah memaksa pembelian di tempat tertentu.



