Wamendagri Dorong DPRD Kawal SDA dan Fiskal Daerah di Rakernas ADPSI II
Wamendagri Dorong DPRD Kawal SDA dan Fiskal Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, bukan sekadar menguntungkan korporasi. Hal ini disampaikan Wiyagus saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Ballroom Prime Plaza Hotel Sanur, Kota Denpasar, Bali, pada Senin (29/6/2026).

Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Energi dan SDA

Wiyagus mengapresiasi tema Rakernas II ADPSI tahun ini, yaitu "Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Memperkuat Fiskal Daerah menuju Indonesia Emas 2045". Tema tersebut dinilai selaras dengan kebutuhan memperkuat sinergi pusat dan daerah di berbagai bidang, termasuk pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

"DPRD Provinsi sebagai representasi dari rakyat, wajib memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam di daerahnya benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, dan bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan," kata Wiyagus dalam keterangan tertulis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Transisi Energi dan Hilirisasi Komoditas

Wiyagus juga menekankan bahwa pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi dapat mengandalkan pola ekonomi ekstraktif semata. Daerah perlu mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, mendorong hilirisasi komoditas, serta memperkuat ketahanan energi dan logistik agar lebih mandiri.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan SDA harus tetap mengacu pada amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan sumber daya energi di daerah tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas atau kepentingan korporasi tanpa kontrol negara.

Fungsi Anggaran dan Pengawasan DPRD

Melalui fungsi anggaran, Wiyagus mendorong DPRD untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih produktif untuk pengembangan energi baru terbarukan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, digitalisasi layanan, serta penguatan ekonomi lokal. Sementara itu, melalui fungsi pengawasan, DPRD harus memastikan dana transfer, dana bagi hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sumber pendapatan lainnya digunakan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"DPRD bukan sekadar lembaga politik daerah. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," tegasnya.

Rekomendasi Operasional Rakernas ADPSI

Wiyagus berharap Rakernas II ADPSI tidak hanya menjadi forum seremonial, melainkan mampu menghasilkan rekomendasi yang operasional. Di antaranya untuk memperkuat advokasi fiskal daerah, optimalisasi dana bagi hasil dan transfer ke daerah, peningkatan kapasitas DPRD, serta penguatan regulasi daerah yang mendukung investasi berkelanjutan.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Umum ADPSI Buky Wibawa Karya Guna, serta pejabat terkait lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga