Rapat Kerja Baleg DPR Memanas, Fraksi Golkar Desak Drop RUU Migas dari Prolegnas Prioritas 2026
Jakarta - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej untuk mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas tahun 2026 berlangsung panas. Perdebatan sengit terjadi terutama terkait status RUU Migas, yang didesak untuk didrop oleh sejumlah anggota dari Fraksi Golkar.
Wamenkum Tanyakan Status RUU Migas, Ketua Baleg Jelaskan Sifat Kumulatif Terbuka
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI pada Rabu (15/4) malam, Wamenkum Edward Omar mempertanyakan status RUU Migas yang tercantum dalam pembahasan. "Terkait RUU mengenai Migas nanti kita pending dulu saja, apa perlu dicatat?" tanyanya. Menanggapi hal ini, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Migas bersifat kumulatif terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga bukan domain Prolegnas. Ia menegaskan bahwa RUU tersebut disusun oleh Komisi XII DPR, bukan oleh Baleg.
"Perlu. Nanti gini, Pak, matikan dulu mic Bapak. Jadi ini nanti akan kita pertimbangkan di dalam rapat Baleg, karena kumulatif terbuka bukan domain prolegnas, Pak. Soal dia terdaftar atau tidak, kita hapuskan pun nggak ada masalah, itu nggak ada kaitannya dengan prolegnas. Maka koordinasi, maksudnya itu, kita akan secara intens kepada kementerian untuk lanjutkan atau tidak, karena tahapannya kita nggak susun di sini tapi dari Komisi XII," jawab Bob Hasan.
Anggota Fraksi Golkar Bersikeras: RUU Migas Harus Didrop dari Kesimpulan Rapat
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa RUU Migas seharusnya tidak lagi dianggap kumulatif terbuka karena harmonisasinya telah mencapai lebih dari 50%. "Nggak, Pak, begini, itu penting, Pak, karena ini prolegnas nanti bagian dari baca semua sebagai bagian evaluasi manajemen legislasi kita ke depan. Karena kita sudah masukkan dan masuk ke dalam bahan rapat kita, itu penting juga dicantumkan dalam kesimpulan ini, ini kesimpulan kan, Pak? Atau hasil rapat kita?" tanyanya. Bob Hasan menegaskan bahwa rapat ini adalah evaluasi Prolegnas, namun Irawan bersikeras bahwa RUU Migas kini layak dianggap sebagai RUU baru.
Anggota Fraksi Golkar lainnya, Firman Subagyo, menambahkan bahwa RUU dengan sifat kumulatif terbuka tidak perlu dicantumkan dalam Prolegnas. "Saya mantan pimpinan juga di sini, dan kami sudah cukup lama di sini, 5 periode. Selama ini kumulatif terbuka tidak pernah dicantumkan, namun hari ini kita rapat dengan pemerintah, ini mengikat nggak kesimpulan ini? Karena itu, kalau kita sepakat bahwa alasan Pak Ketua seperti itu, ya tidak perlu dicantumkan kumulatif terbuka dalam daftar ini," tutur Firman, mendesak agar RUU Migas didrop dari kesimpulan rapat.
Wakil Ketua Baleg Menengahi, Tegaskan Perlu Koordinasi dengan Komisi XII
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung turun tangan untuk meredakan ketegangan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak berkaitan dengan status RUU, dan tidak adil jika Baleg DPR mengambil sikap terhadap hasil kerja Komisi XII DPR. "Kalau memang ada pemikiran misalnya RUU tersebut tidak menjadi otomatis kumulatif terbuka karena memang yang disusun banyak, kalau menurut saya itu harus dibahas saat kita rapat dengan pengusul. Tidak fair dong pengusul tidak ada kemudian kita beri sikap terhadap usulan mereka. Kalau memang ada pikiran seperti itu, kita panggil lagi aja Komisi XII ke sini, di situ nanti teman-teman bisa jelaskan. Tapi bukan di kesimpulan rapat ini," ujar Martin.
Perdebatan terus berlanjut, bahkan sempat memanas antara Ketua Baleg Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli. Doli, yang juga mendesak agar RUU Migas didrop, menyatakan ketidaksetujuannya jika RUU tersebut masuk dalam keputusan rapat. "Kenapa kita nggak boleh mengatakan ini harus di-drop? Nah makanya, kita, saya lah, tidak setuju ini jadi keputusan prolegnas, masuk di dalam putusan kita hari ini," tegas Doli. Ia khawatir bahwa sekali RUU Migas masuk dalam daftar prioritas, akan mengikat dan memaksa pembahasan lebih lanjut, padahal banyak pihak belum sepakat.
Rapat kerja ini akhirnya berlangsung alot tanpa kesepakatan jelas terkait RUU Migas, menandai dinamika politik yang kompleks dalam proses legislasi di Indonesia. Evaluasi Prolegnas 2026 masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Baleg DPR dan pemerintah untuk mencapai konsensus.



