Guru Besar Universitas Jayabaya Kritik Kekakuan Hukum Kepailitan di Indonesia
Guru Besar Kritik Hukum Kepailitan Terlalu Kaku di Indonesia

Guru Besar Universitas Jayabaya Kritik Kekakuan Hukum Kepailitan di Indonesia

Seorang guru besar dari Universitas Jayabaya baru-baru ini mengemukakan pandangan kritis mengenai hukum kepailitan di Indonesia. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini dinilai terlalu kaku dan kurang fleksibel, sehingga dapat menghambat proses restrukturisasi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Dampak Kekakuan Hukum pada Restrukturisasi Perusahaan

Dalam analisisnya, profesor tersebut menjelaskan bahwa kekakuan dalam hukum kepailitan seringkali membuat perusahaan yang sebenarnya masih memiliki potensi untuk pulih justru terpaksa dilikuidasi. Hal ini tidak hanya merugikan pemilik usaha, tetapi juga berdampak pada karyawan dan perekonomian secara keseluruhan. Proses hukum yang berbelit-belit dan waktu yang lama menjadi faktor utama yang memperparah situasi.

"Sistem yang ada saat ini cenderung mempersulit upaya penyelamatan bisnis," ujarnya. Ia menambahkan bahwa banyak perusahaan kecil dan menengah yang seharusnya bisa diselamatkan melalui restrukturisasi, namun terhambat oleh aturan yang terlalu ketat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbandingan dengan Sistem Hukum di Negara Lain

Guru besar ini juga membandingkan hukum kepailitan Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem lebih adaptif. Di beberapa negara, terdapat mekanisme yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan restrukturisasi tanpa harus langsung masuk ke proses kepailitan penuh. Fleksibilitas ini dinilai penting untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

  • Kekakuan hukum menghambat inovasi dalam penyelesaian utang.
  • Perlu adanya revisi peraturan untuk lebih mengakomodasi kebutuhan dunia usaha.
  • Penerapan prinsip keadilan harus seimbang dengan efisiensi ekonomi.

Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem

Untuk mengatasi masalah ini, profesor dari Universitas Jayabaya merekomendasikan beberapa langkah perbaikan. Pertama, perlu adanya amandemen terhadap undang-undang kepailitan agar lebih responsif terhadap dinamika bisnis. Kedua, pelatihan bagi aparat penegak hukum dan hakim untuk memahami kompleksitas kasus kepailitan secara lebih mendalam. Ketiga, penguatan lembaga mediasi yang dapat membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan di luar pengadilan.

"Dengan sistem yang lebih fleksibel, kita bisa menyelamatkan lebih banyak usaha dan lapangan kerja," tegasnya. Ia berharap kritik ini dapat mendorong diskusi lebih lanjut di kalangan pembuat kebijakan dan praktisi hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga