Dua Eks Komisioner KPU Gugat Aturan Usia 40 Tahun ke MK
Dua Eks Komisioner KPU Gugat Aturan Usia 40 Tahun ke MK

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali menjadi sasaran gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, aturan yang disorot adalah batas usia minimal 40 tahun untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Gugatan dilayangkan oleh dua mantan komisioner daerah, yakni Yunita Utami Panuntun (Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018–2023) dan Mahadi Rahman Harahap (Komisioner KPU Kota Depok periode 2018–2023). Keduanya meminta MK memberikan ruang bagi figur di bawah 40 tahun, dengan syarat memiliki pengalaman kepemiluan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

Pokok Gugatan: Syarat Alternatif Pengalaman Kepemiluan

Dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/5/2026), Mahadi menjelaskan inti permohonan mereka. "Jadi intinya gugatan ini kami ingin menambahkan persyaratan alternatif sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI yang akan diselenggarakan di tahun 2026 ini pemilihannya. Penambahannya itu adalah adanya pengalaman di bidang kepemiluan di kabupaten/kota maupun provinsi," ujarnya. Menurut Mahadi, banyak figur muda di bawah 40 tahun yang memiliki integritas dan kapabilitas tinggi, namun terhalang oleh aturan usia. Ia membandingkan dengan lembaga negara lain seperti KPI Pusat dan BPKN yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun. "Kami juga meminta kepada majelis hakim, banyak komisioner di badan-badan lain itu umurnya tidak harus 40 tahun. Kemarin KPI Pusat batas minimal umurnya 30 tahun dan BPKN juga 30 tahun," kata Mahadi. Ia menambahkan, "Semangat permohonan ini sederhana: jangan jadikan usia sebagai tembok yang menutup ruang pengabdian."

Preseden Gibran dan Letkol Teddy

Dalam argumen hukumnya, tim kuasa hukum pemohon turut menyertakan preseden keterlibatan anak muda di pucuk pemerintahan saat ini, seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya. Kuasa hukum pemohon, Ari Safari Mau, menegaskan bahwa kliennya berhak mendapatkan kesempatan konstitusional yang sama. "Wapres Gibran telah membuktikan bahwa anak muda dapat mengambil peran penting dalam politik nasional. Ia menjadi simbol keterlibatan anak muda dalam ruang politik dan pemerintahan," jelas Ari Safari. Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Majelis Panel. Pemohon berharap MK mengabulkan penambahan syarat alternatif tersebut demi iklim kompetisi yang lebih inklusif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram