Permahi Minta DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset Secara Komprehensif
Permahi Minta DPR Tak Tergesa-gesa Bahas RUU Perampasan Aset

Permahi Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset Secara Mendalam dan Tidak Terburu-buru

Dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia menyampaikan permintaan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pertemuan yang digelar di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Permintaan untuk Pembahasan yang Komprehensif

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Permahi, Muhammad Afghan Ababil, menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam membahas RUU tersebut. "Kami menemukan bahwa RUU ini perlu dibahas secara komprehensif, mendalam, dan juga memastikan bahwa RUU ini dibangun berlandaskan pada kajian normatif yang memiliki basis argumentasi hukum kuat," ujar Afghan dalam rapat tersebut.

Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa norma-norma dalam RUU harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk prinsip in persona sebagai dasar argumentasi dan in rem sebagai penunjang. Afghan juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan setelah undang-undang ini terbentuk.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembangunan Hukum untuk Masa Depan

Menurut Afghan, pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya fokus pada mengakomodir tuntutan publik sesaat. "Kami berpikir pembangunan hukum yang baik adalah bukan substansi hukum yang hanya untuk mengakomodir tuntutan tadi, bagaimana substansi hukum ini mampu eksis untuk 10, 20 tahun, bahkan 100 tahun ke depan sebagai satu norma pemandu dan juga payung regulasi kita ke depannya," tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan posisi Permahi yang mendorong terciptanya regulasi yang berkelanjutan dan mampu menjadi panduan hukum dalam jangka panjang, bukan sekadar respons reaktif terhadap tekanan publik.

Respons dari Anggota Komisi III DPR

Merespons permintaan dari mahasiswa hukum tersebut, anggota Komisi III DPR Machfud Arifin memberikan jaminan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas secara detail. "Rumusan harus detail. Tidak boleh kita ini sewenang-wenang," kata Arifin.

Ia mengakui adanya tuntutan publik yang luas agar koruptor dirampas seluruh asetnya dan dimiskinkan. Namun, Arifin menekankan pentingnya menghargai hak-hak setiap warga negara, termasuk mereka yang diduga melakukan kejahatan. "Orang mungkin selama ini menjadi lawyer 20 tahun lebih, kemudian dia ditunjuk menjadi suatu pejabat misalnya. Terus kemudian di situ ada permasalahan, tidak aset-aset yang dimiliki 20 tahun dia bekerja ikut dihabisin semua. Itulah yang tidak," jelasnya sebagai contoh.

Komitmen untuk Pembahasan Lebih Lanjut

Arifin menegaskan bahwa masukan dari Permahi akan menjadi pengayaan dalam pembahasan selanjutnya di Komisi III. "Masukan ini menjadi pengayaan tuntutan masyarakat dan yang, dari Permahi tadi dan juga harapan yang dikehendaki dalam undang-undang, itu bagian daripada pengayaan kita di Komisi III nanti pembahasan berikutnya," lanjutnya.

Rapat ini menandai komitmen bersama antara legislatif dan perwakilan mahasiswa hukum untuk menciptakan regulasi perampasan aset yang tidak hanya efektif dalam memerangi kejahatan, tetapi juga adil dan berlandaskan prinsip hukum yang kuat. Proses pembahasan yang hati-hati diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang mampu bertahan dan menjadi acuan untuk dekade-dekade mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga