Mendagri Desak Pengawasan Ketat untuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua dan Aceh serta Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta harus berada di bawah pengawasan ketat. Menurutnya, dana-dana tersebut harus memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Dana Otsus jika benar-benar digunakan untuk hal yang sangat riil akan sangat bagus sekali, karena kita bisa mengontrol, pengawasan semua pihak," tegas Tito dalam keterangan resminya pada Senin (13/4/2026).
Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini membahas tata kelola dan implementasi dana khusus tersebut.
Tito menjelaskan bahwa meskipun sejumlah indikator makro pembangunan seperti pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, pengangguran, dan Indeks Pembangunan Manusia menunjukkan peningkatan, perbaikan tata kelola tetap diperlukan. Hal ini penting agar implementasi Dana Otsus dapat berjalan secara optimal.
Langkah Percepatan Implementasi
Percepatan implementasi Dana Otsus, menurut Tito, dapat ditempuh melalui beberapa langkah strategis:
- Di Papua: Melalui perbaikan persyaratan penyaluran dana
- Di Aceh: Melalui penguatan kewenangan dan kelembagaan
"Terutama masalah tata kelola, perencanaan, eksekusi, administrasi," tambah Tito menekankan aspek-aspek kritis yang perlu diperhatikan.
Pendampingan oleh Kemendagri dan Kemenkeu
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan telah melakukan pendampingan intensif untuk memastikan Dana Otsus tersalurkan dengan tepat dan efektif. "Ini upaya kita untuk membantu daerah Papua yang punya Dana Otsus, masih tergantung dari pusat, tapi terlambat penyaluran karena mekanisme administrasi, dan kita bantu selesaikan," jelas Tito.
Praktik Baik Danais DIY
Tito juga menyoroti praktik baik implementasi Dana Keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencatatkan tingkat penyerapan di atas 95 persen. Angka ini mencerminkan kualitas perencanaan, eksekusi, tata kelola, dan sumber daya manusia yang baik di wilayah tersebut.
Program-program yang menggunakan Danais di DIY bahkan dilengkapi dengan penandaan khusus sebagai bentuk transparansi kepada publik. Beberapa contoh implementasi yang mendapat penandaan khusus meliputi:
- Kawasan Teras Malioboro
- Program becak listrik
- Program lumbung pangan yang mencantumkan logo Danais
Pelabelan ini merupakan inisiatif Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas publik.
Yogyakarta sebagai Model
"Kita melihat bahwa Jogja ini bisa menjadi model bagaimana Dana Otsus, Dana Kekhususan, Dana Keistimewaan itu riil betul-betul memberikan manfaat dan terbuka, transparan," tandas Tito Karnavian.
Model transparansi yang diterapkan di DIY diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola dana khusus dengan akuntabilitas tinggi, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.



