Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut Penjara atas Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Jakarta - Dua mantan pejabat PT Pertamina, yaitu Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, menghadapi tuntutan pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 13 April 2026, dengan jaksa penuntut umum menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Tuntutan Pidana dan Denda
Jaksa menuntut Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana kurungan 80 hari jika denda tidak dilunasi. Sementara itu, Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Pertimbangan memberatkan tuntutan mencakup ketidakmendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari sidang dakwaan pada Selasa, 23 Desember 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Hari dan Yenni bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang telah lebih dulu divonis bersalah. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi, termasuk Galaila Karen Kardinah sebesar Rp 1,091 miliar dan USD 104.016, serta Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113,839 juta.
Kerugian negara ditaksir mencapai USD 113,839 juta, setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs saat ini, sebagaimana dilaporkan dalam hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Pengadaan LNG ini dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas, sehingga Pertamina membeli gas dari Amerika Serikat tanpa analisis keekonomian final, menyebabkan over supply.
Proses Pengadaan dan Akibatnya
Jaksa menjelaskan bahwa izin prinsip pengadaan LNG dikeluarkan oleh Karen tanpa pedoman pelaksanaan yang memadai. Pembelian gas dari Corpus Christi Liquefaction LLC dilakukan meskipun Pertamina belum memiliki pembeli tetap di pasar domestik untuk menyerap LNG tersebut. Hal ini bertentangan dengan kajian risiko yang mensyaratkan gas sales agreement (GSA) sebelum menandatangani sales and purchase agreement (SPA).
Akibatnya, Pertamina mengalami kerugian dari praktik jual beli LNG impor yang surplus pada periode 2019-2023. Total biaya pembelian 18 kargo LNG mencapai USD 341,410 juta, namun dijual rugi dengan nilai penjualan hanya USD 248,784 juta, menghasilkan kerugian USD 92,625 juta. Selain itu, uncommitment cargo menyebabkan Pertamina harus membayar suspension fee sebesar USD 10,045 juta.
Faktor peringan dalam tuntutan mencakup fakta bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara untuk mencegah kerugian finansial yang signifikan.



