Tim Advokasi Dorong Uji Materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi
Jakarta - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan secara resmi telah mengajukan permohonan untuk bertindak sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini diajukan dalam rangka pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang aktivis dan pembela hak asasi manusia yang dikenal luas.
Kasus Andrie Yunus sebagai Latar Belakang
Tim advokasi mengungkit bahwa Andrie Yunus menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI. Selain sebagai korban kekerasan, Andrie Yunus juga dikenal sebagai aktivis, pembela hak asasi manusia, serta pengacara publik yang selama ini aktif dalam pendampingan korban-korban pelanggaran HAM, advokasi isu-isu HAM, serta reformasi sektor keamanan. Peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya dinilai sebagai tindak pidana umum, namun penanganan perkara ini diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (13/4/2026), tim advokasi menyatakan bahwa kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia. Khususnya, mereka menyoroti Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer yang menggunakan frasa 'tindak pidana' tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Ketidakjelasan Norma dan Implikasinya
Menurut tim advokasi, adanya ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang perluasan yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka. Mereka menegaskan bahwa Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan.
Dalam UU TNI, diatur bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sedangkan peradilan militer dibatasi pada tindak pidana yang bersifat militer. Ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan konflik hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban, seperti yang dialami oleh Andrie Yunus.
Kerugian Konstitusional yang Dialami
Akibat dari konstruksi hukum tersebut, Andrie Yunus disebut mengalami atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional. Kerugian ini berupa hilangnya jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa 'tindak pidana' dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'tindak pidana militer'. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki sistem peradilan dan menjamin keadilan bagi korban seperti Andrie Yunus.



