KPK Siap Hormati Putusan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
KPK Hormati Putusan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK Siap Hormati Putusan Hakim dalam Praperadilan Sekjen DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Sidang praperadilan ini menyangkut proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Analisis Lanjutan Penyidikan Bergantung Putusan Hakim

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah akan melakukan analisis lebih mendalam terhadap penyidikan jika hakim menerima kasus praperadilan tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa KPK akan sepenuhnya menghormati keputusan pengadilan apabila hakim berkehendak lain.

"Tetapi kalau memang itu ditolak oleh PN, ya kita akan, insya Allah, kita akan lanjutkan untuk proses penyidikannya," tegas Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meskipun demikian, Taufik mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Tim penyidik saat ini bekerja dengan sangat hati-hati mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang lebih mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

Status Tersangka dan Proses Penyidikan yang Berlanjut

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Namun, hingga saat ini Indra belum ditahan oleh KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.

"Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya," jelas Asep di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/8).

Dugaan Mark Up Harga dan Potensi Kerugian Negara

KPK sedang melakukan penyidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi yang terkait dengan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengungkapkan adanya indikasi mark up harga dalam proyek tersebut.

"Kasusnya kalau nggak salah markup harga," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/3).

Meskipun belum menjelaskan secara detail besaran total anggaran yang diduga digelembungkan, Alexander menyebutkan bahwa harga yang digunakan dalam pengadaan proyek tersebut diduga sengaja dibuat lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar yang sebenarnya. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp 120 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan hak asasi manusia, sambil menunggu keputusan final dari pengadilan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen DPR.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga