Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan legislatif (pileg) di daerah pemilihan jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen. Menurut Dasco, keputusan MK tersebut sangat penting untuk meningkatkan keterwakilan politik perempuan di Indonesia.
Putusan MK Perkuat Aturan Kuota Perempuan
Dasco menjelaskan bahwa sejak beberapa kali pemilu sebelumnya, sudah ada syarat bagi partai politik untuk mencalonkan 30 persen perempuan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) biasanya melakukan koreksi apabila syarat tersebut tidak terpenuhi. Namun, kini putusan MK memperkuat aturan tersebut dengan konsekuensi yang lebih tegas.
"Ya kan kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Nah, kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Potensi Perempuan Terbuka Lebar
Wakil Ketua DPR RI itu menilai potensi perempuan untuk menjadi anggota legislatif, baik di tingkat daerah maupun nasional, terbuka lebar. Ia menyebut banyak perempuan yang memiliki kapasitas untuk duduk di parlemen.
"Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya," ujar Dasco.
DPR Dukung dan Akan Masukkan ke Revisi UU Pemilu
Dasco menegaskan bahwa DPR RI mendukung ketentuan soal kuota caleg perempuan. Dengan demikian, aturan teknisnya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
"Nah, oleh karena itu, kita mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," ujar Ketua Harian Gerindra tersebut.
Dasco menambahkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, ia menegaskan putusan MK mengenai kuota caleg perempuan 30 persen akan dimasukkan ke dalam RUU Pemilu.
"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tambahnya.



