Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak hanya dinaikkan di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Menurutnya, kebijakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemerintahan ke depan hanya diisi oleh partai-partai politik yang sehat dan mapan.
Usulan Kenaikan Ambang Batas Nasional
Rifqinizamy menanggapi usulan ambang batas parlemen nasional di atas 4%. Ia menilai ambang batas saat ini perlu dipertahankan dan bahkan dinaikkan, tanpa masalah jika mencapai angka 7%. "Terkait dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, Partai NasDem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang," ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (24/4/2026). "Naik dari 4% menjadi di angka moderat di atas 5%, 5,5, 6, sampai dengan 7%," tambahnya.
Pentingnya Pelembagaan Partai
Rifqinizamy menjelaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen di tingkat DPR penting untuk mendorong partai politik melakukan pelembagaan dengan baik. Dengan adanya ambang batas, struktur partai politik akan semakin kuat. "Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," ujarnya.
Penerapan di Tingkat Daerah
Ia kemudian mengusulkan agar ambang batas yang dinaikkan ini juga berlaku di pemilu legislatif tingkat provinsi hingga kota. Pihaknya telah menyiapkan beberapa formula terkait ambang batas ini. "Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini," kata Rifqinizamy.
Dua Formula Usulan
Rifqinizamy menjabarkan dua usulan ambang batas berjenjang. Pertama, ambang batas berjenjang dengan persentase yang menurun: misalnya 6% untuk nasional, 5% untuk provinsi, dan 4% untuk kabupaten. Kedua, ambang batas dengan standar tunggal, di mana jika ambang batas nasional tidak terpenuhi, maka suara di tingkat provinsi hingga kota akan hangus. "Yang pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6% untuk nasional, 5% untuk provinsi, dan atau 4% untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal, tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota," jelasnya. "Contoh, 6% parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6% parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus," sambungnya.
Membangun Pemerintahan Efektif
Menurut Rifqinizamy, penerapan ambang batas pada pemilihan legislatif penting untuk memastikan pemerintahan ke depan diisi oleh partai politik yang sehat. Dengan demikian, akan ada posisi tegas sebagai partai pemerintah atau non-pemerintah yang menjalankan fungsi checks and balances. "Ini penting juga untuk membangun apa yang kita sebut dengan government effectiveness atau pemerintahan yang efektif, di mana pemerintahan ke depan itu berisi partai-partai politik yang sehat dan karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balances," imbuhnya.



