Ketua DPP Bidang Politik PSI Bestari Barus menanggapi usulan Partai NasDem terkait penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. PSI menilai kemungkinan ada niat terselubung dari NasDem untuk menguntungkan partai tertentu.
Tanggapan PSI terhadap Usulan NasDem
Bestari menyatakan bahwa usulan sebagai wacana adalah hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan bahwa partai politik yang sudah duduk di DPRD pasti akan memperhitungkan dampaknya dengan cermat. "Artinya begini, bahwa sekedar usulan sih sebagai satu wacana, itu sah-sah sajalah, orang namanya usul, kan gitu. Namun pasti para pihak dalam hal ini partai politik yang sudah ada di DPRD itu tentu akan berhitung baik-baik," kata Bestari kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Kekhawatiran Hilangnya Suara Rakyat
Bestari menyoroti risiko hilangnya suara rakyat jika ambang batas diterapkan. Ia menduga ada niat terselubung dari NasDem untuk menyingkirkan partai politik lain. "Kemungkinan besar bahwa ada niat-niat terselubung kalau seperti itu, untuk menyingkirkan sesama kontestan ya, untuk kembali berada pada posisi keterwakilan," ujar Bestari.
Ia menambahkan, "Kita kemarin banyak bersuara tentang alangkah sayangnya ketika ada satu dua figur yang berada di partai politik yang kemudian membawa aspirasi masyarakat di wilayah di mana dia dicalonkan karena tidak lolos threshold itu, justru akhirnya masyarakat menjadi tidak terwakili gitu. Apakah ini yang disukai oleh NasDem gitu loh."
Peringatan bagi Masyarakat
Bestari menegaskan bahwa jika usulan tersebut hanya sekadar wacana, maka hal itu wajar. Namun, ia meminta masyarakat untuk mewaspadai usulan yang muncul ke publik. "Ya itu saya kira harus juga menjadi warning bagi masyarakat untuk mewaspadai partai politik yang punya keinginan tidak baik gitu loh. Yang ingin menghilangkan hak masyarakat untuk diwakili oleh orang yang mereka percaya," tambahnya.
Latar Belakang Usulan NasDem
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR dari NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan adanya ambang batas DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. Saat ini, penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa threshold, sehingga partai dengan suara nasional di bawah 4 persen tetap bisa mendapatkan kursi legislatif di daerah.
"Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tercermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," ujar Rifqinizamy. Ia menambahkan, "Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini."



