DPD Dukung Pengalihan Pengelolaan TMP dari Kemensos ke Kemenhan, Usul Revisi UU
DPD Dukung Pengalihan TMP ke Kemenhan, Usul Revisi UU

DPD RI Dukung Penuh Pengalihan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan ke Kementerian Pertahanan

Pemerintah Indonesia secara resmi memulai proses pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) dari Kementerian Sosial RI (Kemensos) ke Kementerian Pertahanan RI (Kemenhan). Langkah strategis ini berjalan seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Kessos) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Momentum Legislasi yang Tepat Menurut Ketua DPD RI

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menegaskan bahwa kesepahaman antara Kemensos dan Kemenhan ini merupakan momentum penting yang selaras dengan agenda legislasi yang sedang disiapkan oleh pihaknya. "Hari ini kami dari DPD RI diskusi dengan teman-teman Kemenhan dan Kemensos. Poinnya adalah DPD sedang mengajukan revisi undang-undang Kessos, pada saat yang sama juga ada kesepahaman atau kesepakatan antara Kemenhan dan Kemensos terkait dengan pengelola TMPNU," jelas Sultan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 8 April 2026.

Lebih lanjut, Sultan menyatakan bahwa kesepakatan pengalihan pengelolaan ini akan menjadi bagian integral dari bahan legislasi yang diajukan DPD dalam proses perubahan regulasi. "Nanti secara legislasi atau perundang-undangan itu masuk pada bagian bahan yang akan diajukan oleh DPD RI," tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses legislasi untuk menghindari potensi tumpang tindih aturan yang tidak diinginkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Arahan Presiden dan Sinergi Antar Kementerian

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, mengungkapkan bahwa pengalihan pengelolaan TMPNU merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto. Latar belakang keputusan ini mencakup keterbatasan sumber daya yang dialami Kemensos serta pertimbangan mendalam untuk menjaga kehormatan dan marwah Taman Makam Pahlawan secara lebih optimal.

"Proses teknis sudah kita laksanakan, kita sudah melakukan MoU antara Kemensos dengan Kemenhan. Artinya secara de facto sebetulnya arahan dari Pak Presiden untuk pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan sudah selesai," jelas Agus dengan tegas. Namun, ia menambahkan bahwa saat ini masih diperlukan penyelesaian payung hukum melalui perubahan regulasi yang lebih komprehensif. "Jadi kita sedang bersinergi untuk bisa mengubah regulasi tersebut. Supaya dari pengelolaan (TMP) yang selama ini diurus oleh Kemensos kemudian dialihkan ke Kemenhan," kata Agus.

Penguatan Fungsi Edukasi dan Relevansi Pengelolaan

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menyambut positif pengalihan ini dengan menyatakan bahwa langkah tersebut akan memperkuat pemanfaatan TMP sebagai ruang edukasi kebangsaan yang lebih efektif. Ia menilai pengelolaan oleh Kemenhan jauh lebih relevan, mengingat selama ini pemanfaatan TMP, khususnya di kompleks Kalibata, banyak melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia dalam berbagai kegiatan peringatan dan penghormatan.

Untuk memastikan kelancaran transisi, Kemensos dan Kemenhan telah menyepakati mekanisme pengelolaan bersama yang akan berlangsung selama satu tahun penuh. Periode ini dimanfaatkan sambil menunggu proses legislasi revisi undang-undang rampung sepenuhnya. "Untuk pengelolaannya secara bersama sudah kita laksanakan mulai dari awal bulan ini sampai akhir tahun ini," pungkas Donny Ermawan.

Pertemuan koordinasi penting ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, yang turut memberikan masukan konstruktif untuk memastikan proses pengalihan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan kebutuhan nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga