Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo, yang akrab disapa Eko Patrio, menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan ekspor sumber daya alam (SDA) hanya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski demikian, ia menekankan pentingnya BUMN sebagai pelaksana kebijakan tersebut harus bersih dan terbebas dari berbagai kepentingan.
Langkah Bersejarah Pengelolaan SDA
Eko Patrio menilai kebijakan ini merupakan langkah bersejarah yang memastikan kekayaan alam Indonesia, seperti sawit, batu bara, dan besi, tidak lagi mengalir ke luar negeri tanpa kendali negara. "Presiden Prabowo memastikan bahwa hasil kekayaan alam Indonesia tidak lagi mengalir begitu saja keluar negeri tanpa kendali negara," ujarnya saat dihubungi pada Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, aturan ini menandakan kehadiran negara dalam mengelola kekayaan demi kesejahteraan rakyat. "Selama ini, kita kaya di atas kertas tapi tidak di kenyataan. Sekarang negara hadir mengawasi, mengelola, dan memastikan hasilnya benar-benar kembali ke rakyat," imbuh politisi Partai Demokrat tersebut.
Peringatan untuk BUMN dan Pelaku Usaha
Namun, Eko mengingatkan bahwa pelaksana aturan harus benar-benar bebas dari kepentingan. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor tersebut. "BUMN yang ditunjuk harus kompeten dan bebas dari kepentingan. Kemudian, kepastian hukum bagi pelaku usaha. Transisi ini harus mulus agar ekspor tidak terganggu dan pengusaha tidak kabur ke negara lain," tegasnya.
Ia juga meminta transparansi dalam proses pelaksanaan. Komisi VI DPR, lanjutnya, akan turut mengawasi kebijakan ini. "DPR akan kawal ketat agar setiap rupiah dari hasil ekspor SDA ini benar-benar masuk ke kas negara," tuturnya.
Latar Belakang Penerbitan PP
Sebelumnya, Presiden Prabowo menerbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan PP ini bertujuan untuk mengatur ekspor komoditas SDA Indonesia agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. "Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menjelaskan bahwa PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA. Ia menyebut semua penjualan ekspor SDA akan dikelola melalui BUMN. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucapnya.
Dengan adanya PP ini, diharapkan tata kelola ekspor SDA menjadi lebih terpusat dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyat Indonesia.



