Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. MK menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026
Penegasan MK tersebut tertuang dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin, 25 Mei 2026. Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Para pemohon meminta MK untuk menetapkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena pasal tersebut tidak menjelaskan sanksi bagi partai politik yang melanggar aturan keterwakilan perempuan.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang menyatakan, "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."
Perubahan Frasa Pasal 245 UU Pemilu
Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya:
"Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan'."
Sebelumnya, Pasal 245 hanya berbunyi: "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen)."
Pentingnya Sanksi bagi Partai Politik
MK berpandangan bahwa permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menilai perlu adanya sanksi agar aturan mengenai keterwakilan perempuan dapat berjalan efektif. Hakim Adies Kadir menyatakan, "Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas."
Hakim Adies Kadir melanjutkan, "Dalam hal ini sebagaimana sanksi yang Mahkamah pernah jatuhkan dalam putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, agar norma Pasal 245 UU 7/2017 terwujud, partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%."
Mewujudkan Kedaulatan Rakyat dan Mengurangi Diskriminasi
Menurut hakim Adies Kadir, penegasan ini diperlukan demi kontestasi pemilu yang adil dan berdaulat. Pemberian sanksi diperlukan untuk mewujudkan upaya pengurangan diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di legislatif. Ia menegaskan, "Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan."
Ia menambahkan, "Dengan demikian pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 harus dimaknai, dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret, atau digugurkan. Sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo."



