NasDem Setuju Usulan KPK: Calon Presiden Harus Berasal dari Kaderisasi Partai
Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan kewajiban sistem kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Menurut Irma, jenjang karier yang jelas di dalam partai politik akan mendorong kader untuk tetap setia dan bertanggung jawab kepada organisasi.
"Tentu saya sebagai kader partai setuju, karena jenjang karier yang baik akan memotivasi kader untuk setia pada parpol," ujar Irma dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (23/4/2026). "Sebaiknya figur-figur yang ingin menjadi calon presiden dan wakil harus masuk menjadi kader partai jika ingin didukung, sehingga ada tanggung jawab moral terhadap partai. Tidak tinggal glanggang colong playu," tambahnya.
Mendorong Konsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi
Irma juga menilai bahwa usulan KPK ini dapat mendorong partai politik untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara lebih konsisten, khususnya terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dengan sistem kaderisasi, hubungan antara calon kepala daerah dan partai akan menjadi lebih solid. "Tentu usulan ini sangat baik, sehingga pertanggung jawaban calon cakada dan partai menjadi satu kesatuan. Tidak seperti saat ini, setelah didukung dan menang calon cakada hilang jejak tidak lagi peduli pada parpol dalam hal kaderisasi dan tanggung jawab untuk meningkatkan elektabilitas partai," jelas Irma.
Debat Masa Jabatan Ketua Umum dan Pentingnya Kaderisasi
Lebih lanjut, Irma menanggapi usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Ia mengakui bahwa klausul ini masih menjadi perdebatan, terutama jika partai politik didirikan dan dibiayai penuh oleh ketua umum, serta elektabilitas partai sangat bergantung pada kharisma pemimpin tersebut.
Namun, Irma menekankan bahwa kaderisasi tetap diperlukan untuk memastikan keberlangsungan partai. "Klausul ini jadi debatable jika partai politik didirikan dan dibiayai penuh oleh ketua umum. Apalagi jika elektabilitas partai sepenuhnya bergantung pada kharisma ketua umum. Namun sebaiknya memang harus ada kaderisasi agar jika terjadi sesuatu pada ketua umum maka partai bisa tetap bertahan," tuturnya.
"Memang sebaiknya ada kaderisasi untuk ketua partai politik, agar kader juga termotivasi dan punya sense of belonging terhadap partai," imbuh dia.
16 Poin Rekomendasi KPK untuk Tata Kelola Partai Politik
KPK telah mengeluarkan 16 poin rekomendasi dari hasil kajian tata kelola partai politik, yang mencakup berbagai aspek untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Berikut adalah beberapa poin kunci:
- Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 diminta melengkapi Pasal 34 dengan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai pemerintah.
- Kemendagri direkomendasikan untuk merevisi Permendagri terkait kurikulum pendidikan politik.
- Perlunya sistem pelaporan terintegrasi untuk pendidikan politik oleh Kemendagri.
- Penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011, termasuk persyaratan kader berjenjang untuk bakal calon legislatif dan eksekutif.
- Standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan badan pengawas pemilu.
- Pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua periode.
- Pemberlakuan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan pencatatan dalam laporan keuangan.
- Transparansi laporan keuangan dengan pengungkapan sumbangan perseorangan.
- Penghapusan sumbangan dari badan usaha, dengan pencatatan sebagai sumbangan perseorangan.
- Pembuatan sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
- Audit keuangan partai politik oleh akuntan publik setiap tahun.
- Penambahan ketentuan sanksi untuk ketidakpatuhan dalam pelaporan keuangan.
- Pelengkapan revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dengan ruang lingkup pengawasan yang mencakup keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.
Rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola partai politik di Indonesia, dengan harapan dapat mengurangi praktik korupsi dan meningkatkan kualitas demokrasi.



