PKB Hormati Putusan MK soal 30% Caleg Perempuan, Stok Siap
PKB Hormati Putusan MK soal 30% Caleg Perempuan

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyatakan penghormatan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi kuota 30% calon legislatif (caleg) perempuan. Jazilul menegaskan bahwa PKB telah menyiapkan kader perempuan yang memadai untuk memenuhi ketentuan tersebut.

PKB Siap Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

“PKB sangat menghargai perempuan, caleg perempuan, kader perempuan, dan suara perempuan. Bahkan PKB memiliki organ khusus perempuan, namanya Perempuan Bangsa, yang saat ini aktif melakukan kaderisasi. Karena itu stok caleg 30% perempuan sudah disiapkan, tidak ada hambatan untuk pemenuhan caleg perempuan,” kata Jazilul kepada wartawan pada Selasa (26/5/2026).

Senada dengan Jazilul, Ketua DPP PKB Daniel Johan juga menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Menurut Daniel, secara prinsip putusan tersebut tidak menjadi masalah bagi PKB karena pada Pemilu sebelumnya partai telah menjalankan amanat Pasal 245 UU Pemilu, termasuk komitmen memenuhi 30% keterwakilan perempuan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Dengan demikian, putusan MK ini justru menjadi penguatan terhadap pelaksanaan afirmasi perempuan dalam kontestasi politik dan demokrasi elektoral di Indonesia,” ucap Daniel.

Keterwakilan Perempuan Bukan Sekadar Administratif

Daniel menyebut bahwa sejak awal PKB memandang keterwakilan perempuan bukan sekadar pemenuhan aturan administratif, melainkan bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif, adil, dan representatif. Karena itu, PKB terus memperkuat kaderisasi perempuan, pemberian ruang kepemimpinan, serta dukungan terhadap calon legislatif perempuan di setiap tingkatan partai.

“Ke depan, kita berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjalankan putusan MK ini dengan semangat memperkuat kualitas demokrasi dan memperluas partisipasi politik perempuan. Kehadiran perempuan dalam parlemen dan setiap tingkatan diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam perumusan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Putusan MK Soal Kuota 30% Caleg Perempuan

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka pada intinya memohon agar MK menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI karena pasal tersebut tidak menjelaskan sanksi bagi partai politik yang melanggar aturan itu.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut bunyi putusannya:

“Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan'.

Sebelumnya, pasal tersebut hanya berbunyi: 'Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).'

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga