Ketua DPR Puan Maharani Minta Proses Adil untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Puan Minta Proses Adil Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ketua DPR Puan Maharani Serukan Keadilan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, secara tegas meminta agar proses peradilan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dilaksanakan dengan seadil-adilnya. Pernyataan ini disampaikan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026, menyusul pelimpahan resmi berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pelimpahan Berkas dan Jadwal Sidang Perdana

Berkas perkara yang melibatkan empat oknum Tentara Nasional Indonesia sebagai tersangka telah resmi diterima oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana akan digelar pada tanggal 29 April 2026. "Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang sudah diketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa, nanti masuk ke dalam persidangan," jelas Fredy di Jakarta Timur.

Identitas Terdakwa dan Latar Belakang Kasus

Fredy menyebutkan bahwa terdapat empat terdakwa dalam kasus ini, yang semuanya merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Keempatnya adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS yang dikenal vokal dalam mengadvokasi isu-isu hak asasi manusia dan transparansi militer.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Puan Maharani menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan memastikan keadilan bagi semua pihak. "Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya ya," ujarnya, menegaskan komitmen DPR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Hal ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat dan media, mengingat latar belakang Andrie Yunus sebagai aktivis dan keterlibatan anggota TNI. Pengadilan Militer II-08 Jakarta kini memegang tanggung jawab untuk memproses perkara ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan sidang perdana yang akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga